8 Orang Bakal Disidang Terkait Kematian Diego Maradona

Potret Rumah Mendiang Diego Maradona
Sumber :
  • U-Report

VIVA Bola – Pengadilan banding Argentina pada Selasa 18 April mengkonfirmasi bahwa delapan profesional medis dituduh bertanggung jawab atas kematian legenda sepakbola Diego Maradona akan diadili.

Ahli bedah syaraf Leopoldo Luque, psikiater Agustina Cosachov dan enam orang lainnya telah mengajukan banding terhadap keputusan yang dikeluarkan pada 2022 untuk mengadili mereka atas pembunuhan dengan kemungkinan memperburuk keadaan.

Maradona meninggal dunia pada November 2020 dalam usia 60 tahun saat memulihkan diri dari operasi otak karena pembekuan darah, dan setelah beberapa dekade berjuang melawan kecanduan kokain dan alkohol.

Dia ditemukan tewas di tempat tidur dua pekan setelah operasi, di sebuah rumah sewaan di lingkungan eksklusif Buenos Aires di mana dia dibawa setelah keluar dari rumah sakit.

Hasto Kristiyanto Susah Tidur Usai Kesaksian Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina

Diego Maradona

Photo :
  • Netherland news Live

Rekaman Sadapan Bongkar Tangisan Harun Masiku, Donny Tri: Dia Kan Cengeng

Dia ditemukan meninggal dunia karena serangan jantung. Delapan terdakwa tersebut telah mengajukan banding ke pengadilan di San Isidro, barat laut Buenos Aires, melawan beratnya tuntutan, dengan alasan bahwa mereka harus dituduh melakukan pembunuhan tidak disengaja.
Sidang Hasto Rusuh, Simpatisan Tuding ada Penyusup di PN Jakpus


Tuduhan awal pembunuhan dengan modus "dolus eventualis" membuat seseorang bertanggung jawab atas kelalaian sementara dia mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menyebabkan kematian.

Para jaksa menuduh kedelapan profesional medis itu terlibat dalam perawatan pasien di rumah yang "ceroboh" dan "kurang memadai".

Sebuah panel yang terdiri dari 20 pakar kesehatan yang dibentuk oleh jaksa penuntut umum Argentina menyimpulkan bahwa pada 2021 Maradona "memiliki peluang bertahan hidup yang lebih baik" dengan perawatan yang memadai di fasilitas medis yang sesuai.


Belum ada tanggal persidangan yang ditetapkan. Di antara mereka yang dituduh adalah psikolog, dokter klinis, koordinator medis, koordinator keperawatan, dan perawat, demikian laporan AFP. (ant)

Pengacara Patra M Zein

Sebut Tak Ada Saksi Kuat, Tim Hukum: Hakim Harus Berani Bebaskan Hasto

Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengatakan bahwa tujuh orang saksi yang dihadirkan JPU belum ada yang bisa membuktikan bahwa Hasto melakukan suap

img_title
VIVA.co.id
25 April 2025