Ini Ketentuan Mengonsumsi Bir di Qatar Selama Piala Dunia 2022
- CCO
VIVA Bola – Seperti yang sudah diketahui, Qatar merupakan negara Muslim. Kendati demikian, penjualan minuman alkohol di sana dibatasi. Awalnya segala jenis minuman beralkohol dilarang selama Piala Dunia 2022.
Namun pihak penyelenggara mengizinkan menjual bir selama Piala Dunia 2022 dengan beberapa ketentuan. Bir sendiri kerap dijadikan teman pendamping dalam menonton pertandingan sepak bola.
Dilansir dari The Guardian, Kepala Eksekutif Piala Dunia Nasser al-Khater membeberkan bahwa harga bir di zona penggemar dan stadion akan jauh lebih rendah – khusus untuk para suporter.
Satu-satunya bir yang boleh diperjualbelikan adalah merek Budweiser – yang menjadi bir resmi Piala Dunia. Bir Budweiser dengan ukuran 500ml dibanderol dengan harga 50 riyal (sekitar Rp215 ribu). Sementara versi non-alkoholnya dijual dengan harga yang lebih murah yaitu 30 riyal (Rp128 ribu) dan air mineral seharga (Rp42 ribu).
Persyaratan membeli bir selama Piala Dunia yaitu penggemar harus membuktikan bahwa mereka berusia di atas 21 tahun. Selain itu, pembelian dibatasi dengan satu orang hanya bisa membeli empat gelas bir.
Sebagai tanda mungkin telah ada diskusi dengan FIFA dan pemerintah Qatar sebelum kebijakan penetapan harga tercapai, perusahaan menyatakan bangga bisa mendistribusikan bir yang disesuaikan dengan regulasi negara.
“Budweiser bangga dapat melayani sesuai dengan peraturan dan regulasi lokal oleh pemegang konsesi yang ditunjuk oleh FIFA,” begitu bunyi pernyataannya.
Budweiser diberitahu untuk memindahkan stasiun birnya ke tempat yang kurang terlihat di luar stadion. Perintah tersebut dikabarkan datang dari saudara laki-laki penguasa Qatar bernama Hamad bin Khalifa al-Thani.
Di sisi lain, pihak Qatar memperingatkan penggemar agar tidak mencoba menyelundupkan alkohol atau zat lain ke negara mereka jika ingin menghindari denda, kemungkinan deportasi, atau bahkan hukuman mati.
Laman resmi pemerintah Qatar juga menuliskan tidak ada toleransi untuk pelanggaran terkait narkoba. Hukuman penggunaan, perdagangan, penyelundupan, dan kepemilikan narkoba (bahkan jumlah residu) sangat berat.