10 Penjual Set Top Box yang Membajak Konten Mola Diproses Hukum

Ilustrasi streaming ilegal siaran langsung sepakbola
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – 10 penjual set top box yang menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal , yg mendistribusikan  melalui beberapa platform e-commerce harus berurusan dengan hukum. Mereka ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Duel Seru di UFC 308 Oktober 2024: Pertarungan Antar Pemegang Gelar UFC dan BMF Siap Bertemu

MOLA selaku pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual / Hak Cipta telah melakukan upaya hukum terhadap para penjual 'online shop' tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 113 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, g, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebelumnya pihak MOLA sudah berusaha melakukan tindakan persuasif secara terbuka melalui sosialisasi melalui media massa,  namun tetap saja ada pihak-pihak yang mencoba melanggar.

UFC 302: Islam Makhachev Bidik Hattrick Kemenangan Lawan Legenda UFC, Bakal Lampaui Rekor Khabib

"Bahwa benar adanya pada tanggal 23 April 2021, kami mewakili klien kami,  telah mengajukan pelaporan polisi terhadap para Pelanggar, yang mana hal ini merupakan upaya terakhir klien kami untuk melindungi dan mengimplementasikan hak-hak klien kami selaku pemegang hak cipta/penerima lisensi atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia," kata Fajar Budiman Kusumo dari kantor hukum K&K Advocates, selaku kuasa hukum MOLA.

"Adalah benar adanya bahwa MOLA selaku pemegang hak cipta dan/atau penerima lisensi telah melakukan berbagai upaya dengan mensosialisasikan, mempublikasikan serta menghimbau baik secara langsung maupun tertulis kepada masyarakat melalui berbagai media cetak, media online, dan media sosial, pada intinya klien kami memiliki dasar hukum dan/atau legalitas yang jelas sesuai dengan UU Hak Cipta jo PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, MOLA memiliki hak yang sama sebagaimana Pemegang Hak Cipta," imbuhnya.

Mengganas di UFC, Jeka Saragih Raup Rp1 Miliar dalam 1 Menit

Dari 10 laporan yang masuk, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan enam terlapor sebagai tersangka. Sedangkan empat terlapor sisanya masih berstatus sebagai saksi.

Salah satu dari terlapor tersebut bahkan sudah rampung berkasnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Tinggal menanti waktu saja sampai mendapatkan jadwal persidangan.

Channel Mola Golf dan Sport di IndiHome TV.

Surga Baru bagi Penggemar Olahraga

Telkomsel bersama Mola TV menghadirkan channel olahraga Mola Golf dan Mola Sport di IndiHome TV.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024