Cerita Ronaldinho Jalani Periode 60 Hari Terberat Sepanjang Hidupnya

Roberto Carlos (kiri), Ronaldinho, dan Kaka
Sumber :
  • http://farm2.static.flickr.com

VIVA – Eks bintang Barcelona, Ronaldinho menyebutkan, bahwa periode terberat sepanjang hidupnya adalah saat ia harus menghabiskan waktu 60 hari di penjara. Ronaldinho tertangkap di Paraguay dan harus menjalano hidup di penjara karena tertankap menggunakan paspor palsu. 

Gawang Barcelona Bobol karena Kebodohan, Kemenangan di Depan Mata Sirna Begitu Saja

Ronaldinho meninggalkan penjara di Paraguay pada 8 April lalu, setelah ia membayar uang jaminan sebesar US$1,6 juta (sekitar Rp25 miliar). Meski sudah membayar uang jaminan, Ronaldiho masih harus menjalani tahanan rumah.

Eks bintang Brasil tersebut, tertangkap bersama saudara laku-lakinya. 

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

"Mereka memperlakukan kita dengan baik. Kami santai saja, namun menjadi hari yang panjang selama 60 hari," kata Ronaldinho seperti dikutip Marca.

Selama berada di penjara, Ronaldinho sempat bermain sepakbola bersama dengan tahanan lainnya. Meski masih bisa berolahraga, namun ia tetap menganggap berada di penjara merupakan pengalaman pahit.  

Bintang Barcelona Gavi Kritik Rekan Setimnya Gara-gara Diimbangi Celta Vigo

Ronaldinho

"Kami berolahraga dan melakukan fitnes. Tetapi pengalaman hidup yang cukup rumit ini akan selalu teringat selamanya. Orang-orang harus membayangkan, bagaimana rasanya tidak bisa melakukan apa-apa seperti yang biasa kita lakukan," tambahnya. 

Sementara itu, Ronaldinho saat ini berada di hotel bintang empat milik Barcelona, Hotel Palmaroga. Ia pun menguncapkan terimakasih kepada Barcelona. 

Ronaldinho pernah menjadi pemain Barcelona pada 2003-2008, di mana ia menyumbangkan dua gelar LaLiga dan satu trofi Liga Champions.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024