Komdis PSSI Denda Panpel Persib
- ANTARA/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id – Komisi Disiplin, atau Komdis PSSI kembali menggelar sidang yang ketiga kalinya pada Rabu kemarin, 10 Mei 2017 di kantor PSSI, Jakarta.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komdis, Asep Edwin, lalu ada Wakil Ketua Umar Husin, dan para anggota, yakni Yusuf Bachtiar, Dwi Irianto, Eko Hendro Prasetyo.
Dari rilis yang diterima VIVA.co.id, Kamis 11 Mei 2017, dari hasil sidang tersebut, Komisi Disiplin PSSI mengeluarkan beberapa keputusan. Yaitu:
1. Panitia Pelaksana Pertandingan Sragen United dikenakan sanksi denda Rp10 juta, karena lalai dalam persiapan pertandingan, lambat dalam penanganan, saat pemain Persis Solo cedera.
2. Panitia Pelaksana Pertandingan Martapura FC dikenakan sanksi denda Rp10 juta, karena lalai dan kurang sigap dalam mengantisipasi salah seorang panpel masuk ke teknikal area dan berusaha memengaruhi wasit saat tambahan waktu babak kedua.
3. Panitia Pelaksana Pertandingan Persib Bandung dikenakan sanksi denda Rp30 juta, karena penonton menyalakan flare, petasan, dan melakukan pelemparan botol.
4. Official Persewangi Banyuwangi, Nanang Hidayat dikenakan sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI selama enam bulan karena melakukan pemukulan terhadap terhadap wasit.
5. Official Persip Pekalongan, Moch. C. Maretan dikenakan sanksi berupa larangan memasuki ruang ganti dan bangku cadangan dan denda Rp10 juta, karena melakukan percobaan penyerangan terhadap wasit, namun dapat dicegah.
6. Pemain Persibangga Purbalingga, Amin Aksal dikenakan sanksi berupa larangan bermain di liga 2 sebanyak dua kali dan denda Rp10 juta karena melempar botol air mineral ke arah wasit cadangan.
7. Panitia Pelaksana Pertandingan Persijap Jepara dikenakan sanksi denda Rp10 juta karena penonton melakukan pelemparan botol ke arah bench pemain Persibangga Purbalingga.
8. Panitia Pelaksana Pertandingan Persigo Semeru dikenakan sanksi denda Rp10 juta, karena penonton masuk hingga area sentel ban.