Jadi Tersangka, La Nyalla Tegaskan Bertahan di PSSI

Mantan Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti, saat bersama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Wirawan Kusuma

VIVA.co.id - Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, resmi dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun 2012 saat menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Lalu bagaimana nasibnya di PSSI?

 
La Nyalla disangka telah menggunakan dana hibah yang mengucur dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur pada 2012 untuk membeli saham IPO Bank Jatim. Nilainya sebesar Rp5 miliar.
 
Kasus ini tentu bisa ikut mempengaruhi posisinya sebagai Ketum PSSI. Namun, La Nyalla menegaskan tidak akan mundur begitu saja dari posisi tersebut.
 
"Sekalipun saya tersangka, tidak dapat begitu saja menggulingkan saya. Saya akan bertahan di sini. Saya tidak mempertahankan jabatan, tapi amanah dari 92 voters (pemilik suara) PSSI yang mendukung saya," ujar La Nyalla dalam wawancara dengan tvOne.
 
"Saya tetap yakin Insya Allah, tapi kalau sampai dicabut oleh voters saya siap. Saya tidak akan mundur, saya jaga amanah. Kalau anggota dan pemilik suara yang minta, ya saya siap (mundur)," tambahnya.
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum
 
Yang mengejutkan, La Nyalla menuding Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sebagai pihak yang telah mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjadikannya tersangka dalam kasus yang terjadi 4 tahun lalu itu.
Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
 
Menurut La Nyalla, ini merupakan langkah Menpora setelah gagal menjegalnya lewat Surat Keputusan Pembekuan PSSI.
KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub
 
"Saya yakin ini perbuatan seseorang, ada pesanan, dan itu diakui oleh Kejati. Coba minta Kejati untuk bicara jujur. Saya yakin ini perbuatan Menpora itu," kata La Nyalla. (one)
Nurul Ghufron KPK

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi militer hingga adanya keputusan tetap atau inkrah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024