Komnas HAM Desak Menpora Cabut Pembekuan PSSI
Senin, 14 Maret 2016 - 04:05 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Dody Handoko
VIVA.co.id
- Komnas HAM medesak Menpora Iman Nahrawi mencabut pembekuan PSSI demi mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) di Mahkamah Agung.
Dalam surat rekomenasi Komnas HAM tertanggal 10 Maret 2016 kepada Menpora itu, Komnas HAM menyatakan telah menerima banyak pengaduan sejak 2015 dari masyarakat terkait pembekuan PSSI.
"Komnas HAM mendesak saudara (Menpora) untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan tetap dengan melaksanakan secara sukarela atas putusan Mahkamah Agung RI," bunyi surat Komnas HAM yang ditandatangani Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani.
"Pelaksanaan putusan tersebut tidak semata-mata terkait permasalahan organisasi olahraga, akan tetapi terkait pemenuhan HAM bagi pelatih, pemain sepakbola, perangkat pertandingan, suporter dan pedagang yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sepakbola."
Sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasai Manusia, Komnas HAM pun memperingatkan Menpora, bahwa tidak adanya tindak lanjut atas persoalan ini mengindikasikan pelanggaran HAM. Khususnya terkait hak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum (Pasal 3 ayat 2).
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Komnas HAM mendesak saudara (Menpora) untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan tetap dengan melaksanakan secara sukarela atas putusan Mahkamah Agung RI," bunyi surat Komnas HAM yang ditandatangani Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani.