Tak Patuhi Putusan MA, Menpora Terancam Sanksi Pidana
- VIVA.co.id/Radhitya Andriansyah
VIVA.co.id - Pasca keluarnya surat Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi Kemenpora, Tim Pembela PSSI memberikan pernyataan resmi di Kantor PSSI, Senayan.
Tim Pembela PSSI mengadakan sesi temu awak media, Selasa, 8 Maret 2016 WIB. Dalam pertemuan ini, turut hadir Direktur Hukum sekaligus Ketua Tim Pembela PSSI, Aristo Pangaribuan, serta Togar Manahan Nero yang bertindak sebagai Wakil Ketua Tim Pembela PSSI.
Surat Nomor 36/K/TUN/2016, secara gamblang menolak kasasi yang diajukan Kemenpora, dan berdasar hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), PSSI dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Dalam sesi ini, Aristo Pangaribuan menjelaskan jika pihak Kemenpora yang kasasinya ditolak, harus segera mencabut SK Pembekuan PSSI. Selambatnya 21 hari setelah surat tersebut beredar.
Aristo juga menjelaskan perihal sanksi yang akan diterima Menpora, andai mengabaikan surat dari MA tersebut. Sesuai dengan Pasal 216 KUHP, sanksi pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda, andai tidak mematuhi putusan MA.
"Setelah ada surat MA, maka tidak ada alasan lagi bagi Kemenpora untuk tidak mematuhi putusan tersebut. MA harus segera mencabut SK Pembekuan PSSI selambatnya 21 hari dari keluarnya surat tersebut," ujar Aristo.
"Andai tidak mematuhi putusan MA, memang kami dari PSSI tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi, sesuai pasal 216 KUHP, sanksi penjara bisa menjerat Menpora andai tidak mematuhinya. Ya, kita berharap bukan karena putusan ini Menpora mau mencabut (SK Pembekuan), tapi dari hati secara tulus mau mencabut SK tersebut," sambungnya.
Pasca keluarnya surat dari MA, pihak Kemenpora sendiri dikabarkan akan segera mengajukan banding. Meskipun menurut Tim Pembela PSSI, putusan MA ini jelas sudah menegaskan jika posisi PSSI saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. (ase)