9 Keputusan KONI Terkait Kisruh PSSI

Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman
Sumber :
  • Satlak Prima

VIVAbola - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengambil sejumlah keputusan terkait penyelesaian permasalahan internal organisasi PSSI. Ada 9 keputusan yang diambil oleh induk organisasi olahraga Indonesia tersebut.

KONI Pusat mengadakan rapat pleno di kantornya, Senayan, Jakarta, Kamis pagi, 15 Maret 2012. Dalam rapat itu, KONI mengundang perwakilan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), perwakilan Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) serta perwakilan dari LPIS dan PT Liga Indonesia.

Pihak PSSI diwakili oleh Hadiyandra (Wakil Sekjen) dan Rudolf Yesayas (Staf Khusus Sekjen). Sedangkan KPSI diwakili Toni Apriliani (Ketua KPSI), La Nyalla Mataliti (anggota) dan Benny Dolo (anggota). Adapun LPIS diwakili oleh Abi Hasantoso dan Farid Mubarok. Sementara PT Liga diwakili Joko Driyono (CEO).

Rapat tersebut berlangsung hampir sekitar 1,5 jam. Seusai rapat, Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, langsung membacakan 9 keputusan KONI.

Dalam surat keputusannya, KONI berpendapat bahwa kedua kompetisi (ISL dan IPL) mempunyai spirit yang sama untuk memajukan sepakbola nasional. Dan karenanya, KONI menganggap kompetisi IPL dan ISL sebagai kompetisi yang sah dan diakui menurut hukum serta berjalan dengan pengelolaan yang profesional, transparan dan berkualitas.

Mengenai masalah tim nasional Indonesia, KONI menganggapnya telah menyangkut harkat dan martabat bangsa. Oleh karena itu, pembentukan Timnas haruslah dilakukan tanpa diskriminasi dengan memakai pemain terbaik yang pantas dan patut bermain baik dari IPL, ISL dan klub lainnya.

Berikut 9 Keputusan KONI terkait permasalahan PSSI:

1. Belajar dari pengalaman 2 KLB sebelumnya, maka KLB bukan satu-satunya cara penyelesaian konflik PSSI. Sehingga dapat diselesaikan bersama oleh PSSI dan KPSI dengan menjunjung tinggi prinsip dasar olahraga; fairness dan respect, dan sepatutnya penyelesaian persoalan tidak melalui KLB. KONI merekomendasikan kepada PSSI dan KPSI agar terus tanpa henti melakukan rekonsiliasi penyelesaian permasalahan yang terjadi, sesuai statuta PSSI dan regulasi sepakbola lainnya dengan supervisi KONI sebagai induk organisasi olahraga nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

2. Jika KLB dapat dihindari, maka PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan kongres biasa (tahunan) sesuai amanah statuta PSSI dengan merujuk pada keputusan kongres PSSI tanggal 19 Januari 2011 di Bali dan Kongres PSSI tanggal 9 Juli 2011 di Solo.

3. KONI menyadari bahwa Kongres Luar Biasa yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam statuta PSSI adalah hak konstitusional kedaulatan anggota yang harus dihormati. Jika PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan Kongres Luar Biasa, maka sepatutnya agenda KLB hanya terbatas pada perubahan statuta PSSI.

4. Jika PSSI dan KPSI tetap pada pendirian masing-masing, maka KONI mempersilahkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

5. Dengan mandat/persetujuan PSSI dan KPSI, KONI menyelenggarakan Kongres Luar Biasa yang agendanya terlebih dahulu mengubah statuta PSSI dan kemudian memilih Ketua Umum.

6. Jika poin 1,2,3,4,5 di atas tidak dapat juga terselesaikan, KONI sebagai induk organisasi olahraga yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pembinaan organisasi dan prestasi olahraga sepakbola di Indonesia, akan mengambilalih sementara kepengurusan olahraga sepakbola Indonesia hingga digelarnya Kongres Luar Biasa. Sebagaimana diatur dalam statuta KONI pasal 30 ayat (9).

7. Berkaitan dengan kompetisi yang sedang berlangsung, KONI berpendapat bahwa kedua kompetisi mempunyai spirit yang sama untuk memajukan sepakbola nasional, dan karenanya mempersilahkan kompetisi IPL dan ISL sebagai kompetisi yang sah dan diakui menurut hukum serta berjalan dengan pengelolaan yang profesional, transparan dan berkualitas.

8. Kompetisi tetap dilaksanakan karena terkait kontrak dengan pihak ketiga. Kemudian dalam kurun waktu paling lama 3 tahun melakukan rekonsiliasi, setelah lebih dahulu mengkaji serta menemukan kompetisi yang tepat dan menuntaskannya dengan melakukan revisi atau statuta PSSI.

9. Tim Nasional adalah harkat dan martabat bangsa, oleh karena itu pembentukan Timnas haruslah dilakukan tanpa diskriminasi dan memakai pemain terbaik yang pantas dan patut bermain sebagai pemain Timnas baik dari IPL, ISL, dan klub lainnya. (eh)

Gelar Rakernas, PBPI Fokus Pembinaan Usia Muda Hingga Adakan Kejuaraan Padel Internasional