Kasus Jari Bayi Terpotong, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp500 Juta
- Sadam Maulana (Palembang)
VIVA Nasional - Keluarga pasien bayi AR, yang jari kelingkingnya putus akibat tergunting oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) inisial D, membuka pintu damai untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Pihak keluarga korban siap melakukan mediasi andai terduga pelaku dan Rumah Sakit memenuhi tuntutan ganti rugi.
"Untuk langkah hukum, kita siap melakukan mediasi. Namun kami melalui keluarga korban menuntut ganti rugi bayi dari pihak Rumah Sakit dan oknum perawat," kata Kuasa Kukum keluarga korban bayi AR, Titis Rachmawati, ditemui di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Jum'at, 10 Februari 2023.
Titis mengatakan, ganti rugi itu sudah diungkapkan kepada pihak Rumah Sakit dan oknum perawat. "Intinya kami sudah kasih tahu kepada mereka, tinggal bisa atau tidak dengan total ganti rugi senilai Rp500 juta," tegas Titis.
Langkah selanjutnya, lanjut Titis, apabila tidak terpenuhi maka akan melanjutkan gugatan perdata. "Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik kepolisian Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Sementara itu, orang tua bayi AR, Suparman (38), menambahkan dirinya merasa sedih dan menyesali kejadian ini. Dia berharap pihak dari Rumah Sakit bisa bertanggung jawab.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat inisial D sebagai tersangka. Perawat RSMP itu, dinilai lalai hingga sebabkan jari pasien bayi berusia delapan bulan terpotong.
D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan ayah bayi inisial AR, Suparman. Suami dari Sri tersebut, melaporkan D karena diduga telah lalai, hingga mengakibatkan jari kelingking sebelah kiri anaknya putus.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, perawat D kini resmi ditahan. D mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Palembang terhitung sejak Kamis kemarin, 9 Februari 2023.