Jerat Hukum Akibat Jual Alat Nonton Siaran Langsung Sepakbola Ilegal

Ilustrasi penjual alat nonton siaran langsung sepakbola ilegal
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Menawarkan barang dagangan Set Top Box (STB)/Android Box dengan konten ilegal di platform e-commerce berakibat masalah hukum. Itulah yang dialami oleh enam penjual via e-commerce yang melakukan perbuatan pelanggaran hak cipta karena sengaja menjual Set Top Box (STB)/Android Box yang menayangkan MOLA Content & Channels secara ilegal.

Drama Baru Peserta Clash of Champion, Minta Maaf Usai Sebut "Autis" di Siaran Langsung

Keenam penjual berinisial HG, RH, P, EET, Y, dan J telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik Subdit Indag Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri. Mereka diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.

Para tersangka menjajakan barang dagangannya di platform e-commerce menggunakan beberapa nama akun. Ada pula yang menjualnya langsung di toko kawasan Mangga Dua, Jakarta.

Modal Cuap-Cuap di Live Streaming Bisa Raup Saldo Dana Gratis, Berminat?

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kombes Pol. Samsu Arifin, S.I.K., M.H., selaku Kasubdit Indag Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri mengatakan hasil penyidikan perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaaan Agung Republik Indonesia. "Saat ini Penyidik koordinasikan Petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan Agung RI atas berkas perkara tersebut," 

Uniknya Hotel di Jepang Cuma Rp15 Ribu Tapi Harus Siaran Langsung Selama Menginap

Selain kepada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, upaya penegakan hukum juga terus dilakukan kepada para distributor dan penjual eceran STB/Android Box dengan konten ilegal di berbagai kota di Indonesia. Kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin mengatakan langkah ini terpaksa diambil setelah pihaknya coba beritikad baik dengan melakukan sosialisasi persuasif.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan MOLA Content & Channels yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin 

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, dimana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," imbuhnya.

Yang kemudian ditekankan oleh Uba Rialin, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak boleh digunakan tanpa kerja sama, izin, dan persetujuan tertulis dari mereka. Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan yang dilakukan secara sepihak  di area atau dengan tujuan komersil akan memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

YM Paus Fransiskus saat memberikan Rosario pada anak Indonesia saat tiba di Bandara Soetta

PBNU Dukung Televisi Tak Tayangkan Azan secara Audio saat Siaran Langsung Paus Pimpin Misa

Menurut PBNU, hal itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Katolik yang tengah beribadah.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2024