4 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta untuk Pelaku Ilegal Streaming

Ilustrasi streaming ilegal siaran langsung sepakbola
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada dua terdakwa pelaku ilegal streaming siaran langsung sepakbola. Masing-masing dari mereka juga dijatuhi denda Rp750 juta.

PBNU Dukung Televisi Tak Tayangkan Azan secara Audio saat Siaran Langsung Paus Pimpin Misa

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,” ujar T. Benny Eko Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Selasa, 28 Juli 2020.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Drama Baru Peserta Clash of Champion, Minta Maaf Usai Sebut "Autis" di Siaran Langsung

Kedua terdakwa ilegal streaming ini telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh MOLA TV, lewat situs seperti koragoll, tvxoe, shootgol, tvball7, dan lain-lain. Uba Rialin selaku kuasa hukum merasa lega dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba. 

Modal Cuap-Cuap di Live Streaming Bisa Raup Saldo Dana Gratis, Berminat?

"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekwensi hukum,” imbuhnya.

Uba menegaskan, semua tayangan MOLA TV tidak dapat dipergunakan tanpa adanya perjanjian kerja sama. Bila ada bentuk penayangan seperti kasus ini, adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

“Bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV. Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Tindakan aparat hukum takkan cuma berhenti sampai perihal ilegal streaming. Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA TV juga mencakup kegiatan nonton bareng tanpa izin hingga pengguna atau pembeli konten ilegal mereka.

“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia, seperti misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya