PSSI Masih Menunggu Dana Bantuan FIFA
- LigaIndonesia.id
VIVA – Pandemi virus corona COVID-19 yang tengah melanda membuat kompetisi di hampir seluruh belahan dunia berhenti di tengah jalan. Situasi ini membuat kondisi finansial sejumlah federasi sepak bola di tiap negara terdampak menjadi goyah.
FIFA, sebagai induk sepak bola dunia, berinisiatif untuk membantu para negara anggotanya. Caranya, dengan memberikan bantuan finansial untuk membantu penyelesaian imbas dari pandemi COVID-19 lewat dana program FIFA Forward 2.0 2019 dan 2020.
FIFA bakal mengucurkan $150 juta atau setara Rp2,3 triliun kepada 211 anggotanya, termasuk PSSI. Masing-masing anggota akan mendapatkan dana sebesar $500 ribu atau berkisar Rp7,7 miliar.
Kabar tersebut jelas menjadi angin segar bagi PSSI yang sedang berada dalam masa transisi dan membutuhkan dana besar untuk operasionalnya. Namun, kapankah dana itu bakal dicairkan oleh FIFA?
Diungkapkan Komite Eksekutif PSSI, Yunus Nusi, hingga saat ini induk sepak bola Tanah Air itu masih menunggu kejelasan mengenai dana bantuan tersebut.
"Saat ini, kami terus berkomunikasi dan masih menunggu surat dari FIFA. Jadi, dana belum kami terima," kata Yunus saat dihubungi VIVA, Senin 27 April 2020.
Lebih lanjut, Yunus yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PSSI, menyebut PSSI hanya bisa menunggu. Sebab, mereka berstatus sebagai penerima.
"Kami pun masih menunggu (kapan dicairkan)," tutur dia.
Program FIFA Forward merupakan bantuan dana yang FIFA berikan kepada seluruh anggota asosiasi untuk biaya operasional dan proyek khusus yang diajukan setiap tahun. Dalam dua tahun terakhir PSSI memaksimalkan program FIFA Forward untuk pengembangan pelatih, wasit dan pemain muda.
PSSI harus benar-benar menggunakan dana ini secara tepat dan transparan. Pasalnya, Presiden FIFA, Gianni Infantino, menegaskan bantuan keuangan langsung ini harus digunakan untuk mengurangi dampak keuangan akibat COVID-19 pada sepakbola dalam asosiasi anggotanya, yaitu untuk memenuhi kewajiban keuangan atau operasional yang mungkin mereka miliki terhadap staf dan pihak ketiga.
Baca juga: