Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono atau akrab disapa Jokdri dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa terkait perbuatan Jokdri yang diduga merusak barang bukti skandal pengaturan skor di Liga Indonesia.

Ketum PSSI Erick Thohir Blak-blakan soal Hubungannya dengan Patrick Kluivert

Dalam persidangan, Jaksa menyatakan, Joko Driyono bersalah. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2019.

Barito Putera Curi Poin di Kandang Persik Kediri, Frans Sinatra: Modal Kami di Laga Kandang Nanti

Dalam menyusun tuntutan itu, Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbutaannya dan bersikap sopan. Sementara hal yang memperberat yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Antimafia Bola.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit Hendradi, menerangkan Jokdri menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.

Mantan Pemain Sampdoria Resmi Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia

Barang-barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit laptop merk HP Note Book diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP), Menteng Atas, Jakarta Selatan.
 

Shin Tae-yong

Terpopuler: Ketum PSSI Erick Thohir Mundur, Shin Tae-yong Akhirnya Respons Pengkritik

Salah satu video di TikTok menjadi sorotan usai menarasikan bahwa Erick Thohir mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2025