Kejaksaan Negeri Jaksel Tahan Joko Driyono
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima penyerahan tersangka pengrusakan dan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono pada Jumat, 12 April 2019.
Selain menerima tersangka Jokdri, Kejari juga menerima barang bukti dari penyidik Satgas Antimafia Bola Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jokdri ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri selama 20 (dua puluh) hari.
"Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-68/O.1.14.3/Euh.2/04/2019 tanggal 12 April 2019," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 April 2019.
Mukri menuturkan, tersangka Jokdri melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk menangani perkara Jokdri, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.