Joko Driyono Segera Diadili
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Tersangka kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono segera diseret ke meja hijau. Hal ini dipastikan saat berkas perkara kasus mantan Wakil Ketua Umum PSSI itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI, Kamis 4 April 2019 lalu.
Berkas dinyatakan lengkap setelah tim dari Jaksa Agung dan Jaksa Muda melakukan penelitian terhadap berkas kasusnya. Syarat formil dan materiil dipastikan sudah terpenuhi.
"Ya sudah P21. Pada hari Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial JD," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 5 April 2019.
"Setelah Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya, di mana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap," jelas Mukri.
Lebih lanjut Mukri mengatakan, kini pihak Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka serta barang bukti dari Satuan Tugas Antimafia Bola. Setelah itu, Jokdri segera disidang.
"Bahwa dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," tegas Mukri.
Jokdri adalah aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis 14 Februari 2019 lalu. (one)