Joko Driyono Segera ke Pengadilan, Kasusnya Perusakan Garis Polisi
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan berkas perkara tersangka Joko Driyono telah lengkap (P-21). Kasusnya terkait dengan perusakan garis polisi yang dipasang di Kantor PT Liga Indonesia oleh Satgas Antimafia Bola.
Melalui keterangan resminya, Kejagung RI mengatakan tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyatakan persyaratan berkas sudah lengkap. Mereka tinggal menunggu Kepolisian untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya.
"Setelah tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya, di mana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap," demikian pernyataan resmi Kejagung RI.
"Tersangka JD disangkakan melanggar pasal 363 KUHP atau pasal 235 KUHP atau 233 KUHP atau pasal 232 KUHP atau pasal 221 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."
Awal mula kasus perusakan garis polisi ini berawal dari niatan Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia. Kebetulan di sana biasa digelar sidang Komite Disiplin PSSI.
Tapi, ketika keesokan harinya Satgas Antimafia Bola datang, ditemukan ada beberapa barang yang dibawa. Padahal mereka sudah memasang garis polisi. Sejak dari sana, akhirnya Joko ditetapkan menjadi tersangka.
Dari 15 nama yang dijadikan tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, Joko satu-satunya yang belum ada kaitannya dengan pengaturan skor. Selebihnya dianggap terbukti terlibat di dalamnya. (one)