Joko Driyono Segera Disidang
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Polisi segera melimpahkan berkas perkara tersangka pengrusakan dan penghilangan barang bukti dugaan pengaturan skor, Joko Driyono. Rencananya, minggu ini berkas tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara tersangka JD minggu ini akan segera dilimpahkan ke JPU. Tinggal sedikit penyempurnaan dan penyelesaian berkas perkara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2019.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Jokdri setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Maret 2019.
Jokdri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari atau hingga 13 April 2019. Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Selain pelimpahan berkas Jokdri, penyidik juga segera melimpahkan berkas tersangka lainnya itu Vigit Waluyo. Vigit ditetapkan tersangka dugaan pengaturan skor.
"Untuk tersangka VW berkas perkara sudah jadi sama juga dalam minggu ini akan dilimpahkan ke JPU," katanya. (baw)