Joko Driyono akan Ajukan Penangguhan Penahanan
- VIVA/ Foe Peace Simbolon.
VIVA – Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, telah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya mulai Senin, 25 Maret 2019. Atas hal itu, pihak pria yang biasa disapa Jokdri itu menyiapkan langkah hukum dengan melayangkan permohonan penangguhan penahanan.
"Kalau ditanya langkah hukum selanjutnya, masih berpikir-pikir terlebih dahulu tapi yang pasti bakal dilakukan permohonan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta saat dihubungi, Selasa, 26 Maret 2019.
Meski begitu, Andru belum bisa memastikan kapan permohonan penangguhan penahanan akan dilayangkan ke penyidik Satgas Antimafia Bola. Selain itu, Andru juga belum memastikan siapa penjamin yang akan disertakan dalam permohonan penagguhan penahanan tersebut.
Namun dia menyebut kemungkinan penjamin yang akan disediakan adalah pihak keluarga.
"Belum ada, mungkin nanti dari keluarga, tapi belum ada ini, karena kan keluarga beliau di Serang. Karena kan harus konsentrasi komunikasi dulu. Banyak lah yang harus dilakukan," ucapnya.
Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Jokdri setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Maret 2019. Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (sat)