Polisi Ungkap Motif Joko Driyono Rusak Barang Bukti
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Polisi telah resmi menahan tersangka pengrusakan dan penghilangan barang bukti oleh eks plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Pria yang akrab disapa Jokdri itu diduga terlibat kasus pengaturan skor dari laporan eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi.
Ketua Satgas Antimafia Bola Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hendro Pandowo, menyebut keterkaitan Jokdri dalam kasus pengaturan skor. Itu terlihat saat penyidik sedang mendalami kasus pengaturan skor yang menjerat salah satu anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI atas laporan Lasmi.
"Ada kelengkapan dokumen yang harus kita cari dari kantor Komdis. Saat kita butuhkan itu yang dirusak. Sehingga ada keterkaitannya antara penetapan JD sebagai tersangka dengan laporan polisi Bu Lasmi yang sudah kita lakukan penahanan 6 tersangka sebelumnya," ujar Hendro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Maret 2019.
Jokdri pun menyuruh tiga orang tersangka yaitu MM, MS dan AG untuk masuk ke kantor Komdis PSSI yang sudah disegel dan menyuruh memusnahkan, memindahkan dan merusak barang bukti tersebut.
"Motifnya untuk mengaburkan sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain," jelas Hendro.
Satgas Antimafia Bola Polri melakukan penahanan terhadap Jokdri usai penyidik menilai pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Umum PSSI itu sudah lengkap. Jokdri ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini tanggal 25 Maret hingga 13 April 2019 mendatang di rumah tahanan Polda Metro Jaya. (one)