27 Februari, Joko Driyono Jalani Pemeriksaan Ketiga Sebagai Tersangka
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono akan kembali diperiksa polisi sebagai pengaturan skor. Ini menjadi pemeriksaan ketiga pria yang akrab disapa Jokdri tersebut, setelah menjadi tersangka kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor.
"Tersangka akan dimintai keterangan lanjutan," ucap Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 25 Februari 2019.
Jokdri akan menjalani pemeriksaan, Rabu 27 Februari 2019 mendatang sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi akan menggali fakta-fakta baru dalam pemeriksaan tersebut.
Polisi ingin mengetahui lebih dalam soal puluhan barang bukti yang disita dari apartemen serta ruang kerja Jokdri. "Tentunya berkaitan dengan barang bukti yang disita penyidik kita klarifikasi. Kira-kira apa, misalnya ada transferan uang, ada kuitansi. Itu semua kita pertanyakan semua," kata dia lagi.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 14 Februari 2019 lalu.
Dia adalah aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Antimafia Bola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor. (zak)