Jadi Tersangka, Jokdri Diyakini Terlibat Pengaturan Skor
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Polisi menyebut Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, berpotensi jadi tersangka kasus dugaan pengaturan skor pada pertandingan sepakbola di Liga Indonesia. Sejauh ini pria yang akrab disapa Jokdri itu telah ditetapkan jadi tersangka dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor.
"Itu rangkaian. Rangkaian adanya pengaturan skor di Liga 3," kata Ketua Satuan Tugas Anti Mafia Sepakbola, Brigadir Jenderal Polisi Hendro Pandowo di Kantor Divisi Humas Polri, Sabtu 16 Februari 2019.
Hendro menambahkan, yang dilakukan Jokdri sekarang, yaitu memerintahkan pesuruhnya merusak barang bukti diduga kuat masih berkaitan dengan pengaturan skor. Maka dari itu, menurutnya penggeledahan apartemen dan ruang kerja Jokdri juga diyakini masih berkaitan dengan pengaturan skor.
"Sehingga kami kumpulkan bukti-bukti dan lakukan geledah di (ruang kerja Jokdri di) PSSI. Pada saat geledah lalu ke Rasuna (apartemen Jokdri)," ujar Hendro.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.
Jokdri dianggap sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi. Kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.Â
Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.
Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari ke depan.