Joko Driyono Aktor Intelektual Perusak Barang Bukti Pengaturan Skor
- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA – Polisi menyebut Pelaksana Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) , Joko Driyono adalah aktor intelektual yang memerintahkan M, MM, dan AG, untuk merusak barang bukti dugaan pengaturan skor.
"Aktor intelektual itulah dalam pemeriksaan Satgas (Satuan Tugas) menemukan saudara Jokdri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Kantor Divisi Humas Polri, Sabtu 16 Februari 2019.
Hal ini juga diketahui dari keterangan tiga pelaku lain serta pengembangan yang dilakukan. Sehingga, atas dasar itu Satgas Antimafia Sepakbola yang dibentuk Polri menetapkan Jokdri sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Tiga pelaku itu (M, MM, dan AG) memiliki aktor intelektual," ujarnya
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.
Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.
Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari ke depan.