Geledah Bekas Kantor PT Liga, Satgas Temukan Dokumen yang Dihancurkan
- VIVA/Zulfikar Husein
VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menemukan adanya kertas yang dihancurkan dengan mesin penghancur kertas di bekas kantor PT Liga Indonesia. Polisi mencurigai kertas tersebut adalah barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan pengaturan skor.
"Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan bekas-bekas kertas yang sudah didisposal atau dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas di lokasi PT LI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Februari 2019.
Syahar menuturkan, saat ini penyidik sedang mempelajari indikasi penghilangan barang bukti. Penyidik juga sedang memilah-milah dokumen mana yang akan disita untuk nantinya dianalisa.
"Masih dipelajari ada atau tidak indikasi menghilangkan barang bukti. Sampai saat ini kami sedang menyeleksi mana dokumen-dokumen yang terkait perkara," ujar Syahar.
Syahar kemudian menerangkan kantor PT Liga Indonesia dan PT Gelora Trisula Semesta bukanlah tempat untuk menyimpan dokumen-dokumen PSSI. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan para tersangka kasus pengaturan skor, Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Papat Yunisal membawa dokumen ke dua lokasi tersebut.
"Dua lokasi itu kan bukan tempat untuk menyimpan dokumen (PSSI). Yang membawa dokumen itu Jokdri dan Papat," kata Syahar.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor PT Liga Indonesia dan kantor PT Gelora Trisula Semesta (GTS). Penggeledahan di PT Liga Indonesia merupakan tindak lanjut dari penyegelan yang semalam dilakukan penyidik.
Penyidik menggeledah kantor PT GTS yang beralamat di Menara Rajawali, Lantai 11, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, sejak pukul 13.30 WIB. Sementara kantor PT LIB digeledah sejak pukul 15.00 WIB.
Satgas Antimafia Bola sebelumnya menyegel kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park DO-07 pada Kamis, 31 Januari, pukul 22.00 WIB. Penyegelan terkait kasus dugaan pengaturan skor atas laporan eks manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.