Pelaku Pengaturan Skor Bisa Dibui 5 Tahun
- VIVA / Foe Peace
VIVA – Satuan Tugas Antimafia Sepakbola terus mendalami peranan tiga tersangka dugaan pengaturan skor di sepakbola nasional. Tim Satgas ingin mengulik seperti apa cara kerja dari tiga tersangka tersebut.
Kemarin, anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, bersama dua tersangka lain berinisial P dan A, ditangkap polisi. Ketiganya dianggap terlibat dalam kasus pengaturan skor di sejumlah pertandingan sepakbola nasional.
"Tersangka J, P, dan A, sedang kami dalami perannya, motif, dan hubungannya, seperti apa dengan pelaku lain. Semua masih didalami penyidik," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo menuturkan profesi dari ketiga tersangka berbeda-beda. P ternyata bukan orang asing pula di PSSI. Dia sempat menjabat sebagai anggota Komite Wasit dan A merupakan anaknya.
Terkait hukuman, tersangka J disangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan serta penyuapan. Bahkan bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sudah sekitar 11 saksi kami periksa. Kemudian, 24 Desember 2018, dari keterangan para saksi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan naik sidik," ujar Argo. (ase)