Imbauan Polri Paska Tewasnya Haringga

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Polri meminta seluruh pemangku kepentingan sepakbola nasional, seperti pengurus liga, klub, dan ketua atau pimpinan suporter di seluruh Indonesia, agar bersama-sama melakukan evaluasi.

Komisi III DPR Ungkap Fakta Polri Institusi Paling Responsif Tanggapi Aduan Masyarakat

Permintaan ini menyusul, tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla (23) yang dikeroyok oknum suporter, jelang Persib melawan Persija Jakarta di Bandung, Minggu lalu, 23 September 2018.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menegaskan, aksi pengerusakan, melukai orang lain hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, merupakan perbuatan kriminal. Dan, Polri tidak akan segan menindak tegas aksi kriminal tersebut.

Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dibuka, Prioritas Lulusan SMP Berprestasi Kurang Mampu

"Dalam melakukan sebuah permainan, khususnya sepakbola, hendaknya seluruh pemain bersikap sportif dan profesional, dengan menghindari cara-cara bermain yang kasar," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu 26 September 2018.

Untuk seluruh suporter di Indonesia, ia pun meminta hendaknya memiliki sikap sportif antarsesama klub, menghormati suporter lainnya, dan pentingnya bersama-sama menahan diri dari perilaku yang memicu melanggar hukum. 

Seorang Pria Tewas Usai Diamankan Polrestabes Medan, Keluarga Duga Dianiaya

"Polri akan selalu melindungi warga negara. Baik pemain, suporter, dan masyarakat pada umumnya," katanya. 

"Karena sudah sepatutnya olahraga sepakbola yang disebut-sebut sebagai olahraga pemersatu bangsa, jangan sampai dianggap sebagai salah satu pemicu pembelah bangsa. Sebaliknya, tunjukkan prestasi dan jauhkan anarki," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Komisi III DPR Nilai Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Urusan Pengaduan Masyarakat

Di bawah Polri, ada Kejagung dan KY soal responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat ke Komisi III DPR.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024