Nasib Lambang Garuda Diputus Siang Ini
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Nasib lambang Burung Garuda di kostum tim nasional sepak bola Indonesia diputus hari ini, Senin, 6 Juni 2011. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan apakah simbol itu boleh digunakan atau tidak di kaos skuad Merah Putih.
"Jadwal putusannya hari Senin ini. Namun jamnya tergantung majelis hakim, biasanya jam 11.00," kata penggugat logo Burung Garuda, David M.L. Tobing kepada VIVAnews.com.
Meskipun gugatannya mendapat tanggapan negatif dari masyarakat luas, David tetap berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya. Menurut dia, gugatannya itu telah sesuai dengan undang-undang. "Saya berharap hakim mendengar suara undang-undang. Kalau mendengar suara masyarakat banyak berarti undang-undang itu yang harus direvisi," kata dia.
Jika nantinya majelis hakim mengabulkan gugatannya, David menyatakan siap menerima kecaman dari masyarakat. "Saya hanya penyambung lidah undang-undang. Silakan saja dikritik," kata dia.
David menuntut agar kostum timnas tidak lagi memasang lambang Garuda. Dia berargumen, pemasangan simbol itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan PT Nike Indonesia sebagai pembuat kostum menjadi tergugat dalam perkara ini. (kd)