Pengusaha: Moratorium Mal Jangan Dipukul Rata
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Pemerintah Daerah (Pemda) DKI mengeluarkan moratorium pembangunan pusat perbelanjaan baru. Pasalnya, pusat-pusat perbelanjaan yang sudah ada dianggap masih banyak yang kosong dan kavling yang ditawarkan cenderung tidak laku.
Kebijakan moratorium terhadap pembangunan pusat belanja di Jakarta tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat dan berlaku hingga akhir 2012 mendatang.
Namun, menurut Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Johanes Marzuki, kebijakan tersebut jangan dipukul rata bagi para pengembang pusat perbelanjaan atau mal. "Moratorium boleh saja, tapi jangan dipukul rata," ujarnya saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 19 Juli 2011.
Sebab, dia menuturkan, pembangunan pusat perbelanjaan sewa atau shopping mall selalu terisi penuh. "Kecuali trade center (pusat perbelanjaan grosir). Itu boleh dievaluasi, karena terbukti banyak yang kosong," tutur Johanes.
Sementara itu, mengenai keberadaan mal atau pusat perbelanjaan berdampak lingkungan atau dianggap menjadi biang kerok kemacetan Jakarta, Johanes tidak sependapat.
Menurutnya, dalam pembangunan proyek properti tersebut pengembang selalu mengedepankan masalah linkungan dan faktor kemacetan. "Kalau tidak, kami (pengembang) tidak akan mendapat izin dari Pemda DKI," ujarnya.
Johanes menambahkan, timbulnya kemacetan sebetulnya terjadi karena kurangnya koordinasi antara pengelola gedung dengan aparat pemerintah yang mengurus masalah lalulintas. "Sepertinya, kalau diatur dengan baik, kemacetan di sekitar mal tidak akan terjadi," kata dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo akan mengeluarkan penghentian izin sementara untuk mal yang luasnya lebih dari dari 5.000 meter.
"Banyak masukan bahwa perizinan pusat perbelanjaan atau pertokoan yang lebih dari 5.000 meter perlu dievaluasi," katanya usai membuka Musyawarah Daerah Real Estate Indonesia (REI) VII DKI Jakarta di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Menurut Fauzi Bowo, pusat perbelanjaan yang saat ini masih dalam tahap pembangunan masih diperbolehkan untuk dilanjutkan. Sementara itu, dalam tahap evaluasi yang akan dilakukan hingga akhir 2012 mendatang, Pemprov DKI tidak akan mengeluarkan izin.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Handaka Santosa, berharap moratorium tidak berlaku dalam jangka waktu lama. Saat ini di Jakarta memiliki 68 pusat perbelanjaan yang meliputi mal dan trade center.
Dan dalam beberapa tahun ke depan, diperkirakan sektor ini masih bisa tumbuh sekitar lima sampai 10 persen dari total yang ada saat ini. (ren)