Kasus iPad

“Kenapa Tak Sosialisasi soal Manual Book?"

BlackPad, iPad besutan Research In Motion
Sumber :
  • blackberryrocks.com

VIVAnews – Galih Nell, istri tersangka kasus penjualan komputer tablet iPad Dian Yudha mengungkapkan kekecewaannya ketika menjenguk sang suami di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Galih mengaku kecewa dengan penyamaran yang dilakukan polisi ketika hendak menangkap suaminya. Ia juga kecewa karena selama ini tidak ada sosialisasi tentang Undang-undang penjualan iPad tanpa buku panduan berbahasa Indonesia. Selain itu, menurutnya, dakwaan-dakwaan yang ada tidak berdasar.

“Kalau misalnya ada sosialisasi sebelumnya, kan saya juga akan berpikir. Kalau jual iPad tanpa manual book berbahasa Indonesia memang nggak boleh, tentunya saya tidak melakukan. Tapi ini tidak ada sosialisasi sebelumnya, ataupun kalau ada sosialisasi juga tidak sampai ke telinga awam,” kata perempuan 31 tahun ini di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu 3 Juli 2011.

Galih mengaku tidak menaruh curiga saat polisi itu menyamar sebagai pembeli. “Hanya saja ketika proses transaksi akan dilakukan, kok rada ribet. Pada akhirnya mereka mengaku kalau mereka dari kepolisian. Setelah itu ada penggeledahan dan kami dibawa ke Polda,” tutur Galih.

Galih juga menceritakan, saat penangkapan Dian oleh polisi tanggal 24 November 2010 silam di Citywalk, dirinya juga berada di tempat yang sama. “Setelah itu suami saya wajib lapor, dan kemudian pada 3 Mei 2011 ditahan,” papar Galih.

Ibu satu anak ini membantah pernyataan polisi yang mengatakan bahwa Dian memiliki toko elektronik di Citywalk. “Itu tidak benar. Yang di Citywalk itu adalah kantor tempat perusahaan Dian Yudha bekerja dan bergerak di bidang IT, bukan jual beli barang elektronik,” tegasnya.

Sebelumnya, Dian Yudha mengaku merasa dikriminalisasi karena kasus penjual barang elektronik yang tidak memiliki buku panduan berbahasa Indonesia sebetulnya sudah mewabah luas di masyarakat. “Dia merasa dikriminalisasikan, karena masyarakat yang biasa jual beli barang elektronik melalui Kaskus banyak, tapi kok malah dia yang ditahan," ujar kuasa hukum Dian, Virza Roy Hizzal.

Kasus bermula ketika Randy Lester – kini juga menjadi tersangka, membeli 2 unit iPad, masing-masing iPad 16 Gb seharga Rp6,6 juta dan iPad 64Gb seharga Rp8,5 juta. Menurut Virza, Randy lalu menjual iPad itu ke Dian dengan keuntungan Rp300-400 ribu per unit.

Dian lalu menjual kedua iPad itu kembali lewat situs Kaskus. Polisi yang menyamar menjadi pembeli kemudian menyatakan minatnya untuk membeli iPad itu. Kesepakatan dibuat, dan mereka akhirnya bertemu di Plaza Citywalk, Jakarta, 24 November 2010 lalu – lokasi penangkapan Dian. (eh)

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama