Bank Mega Kena Sanksi BI, Ini Tanggapannya
VIVAnews- Bank Indonesia akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap PT Bank Mega Tbk terkait kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk dan dana pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara. BI memberikan dua sanksi yaitu menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 (satu) tahun. Sanksi itu berlaku sejak 24 Mei 2011.
Sanksi kedua yaitu, menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama. Itu termasuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 (satu) tahun.
Terhadap sanksi itu, bagaimana tanggapan Bank Mega?
Menurut Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar, larangan membuka kantor cabang baru oleh BI hanya bersifat sementara. Bank Mega akan tetap melayani nasabah di 313 kantor cabang di seluruh Indonesia. "Semua transaksi perbankan tetap dapat dilayani dan berjalan seperti biasa," kata Gatot dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, di Jakarta, Selasa, 24 Mei 2011.
Gatot menjelaskan secara internal, Bank Mega senantiasa berupaya meningkatkan praktek kerja yang baik, memastikan terjadinya proses kontrol dan pengawasan yang memadai serta melaksanakan prinsip kehati-hatian perbankan secara konsisten.
Sementara terkait sanksi penghentian Deposit on Call (DOC), Gatot menjelaskan produk itu pengaruhnya sangat kecil terhadap bisnis Bank Mega. Hal itu dikarenakan produk itu bukan merupakan produk utama Bank Mega "Kontribusinya juga sangat kecil bagi keseluruhan dana pihak ketiga Bank Mega" ujarnya,
Secara umum Gatot menyampaikan, Bank Mega menghormati sanksi yang dikenakan Bank Indonesia karena hal tersebut merupakan wewenang Bank Indonesia. (sj)