BII Tanggung Jawab Pembobolan Jayapura
- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews - PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) berjanji tidak akan lari dari tanggung jawab bila diharuskan mengganti uang nasabah, Yance Kayame (YK), yang raib pada kasus pembobolan dana sebesar Rp23 miliar di BII Jayapura.
Menurut VP Coorporate Communication BII, Esti Nugraheni, pihaknya hanya menunggu proses sidang yang saat ini sedang berlangsung. Bila nanti hasilnya memutuskan pihak BII harus mengganti, perseroan akan mematuhinya.
"Kami tunggu proses pengadilan, apa yang menjadi tanggung jawab kita," kata dia saat ditemui VIVAnews.com di Hotel Indonesia, Kamis, 14 April 2011.
Saat ditanyai sudah sejauh mana proses pengadilan kasus yang terkuak semenjak 2007 ini? Esti mengatakan bahwa kasus pembobolan dana ini baru sidang pertama untuk masalah perdatanya. Sidang terdahulu menyelesaikan masalah pidananya.
"Kan proses hukumnya pidana dulu. Yang pidana sudah dihukum. Terus ini yg perdata. Saat ini baru sidang pertama di pengadilan negri Jayapura," ujarnya.
Seperti diketahui, merasa dananya yang ditabung sebesar Rp23 milliar raib tak berbekas, Anggota DPR Papua dari Fraksi Golkar, YK bersama puluhan warga simpatisannya berunjuk rasa di depan BII Cabang Papua, yang terletak di Jalan Percetakan Jayapura. Mereka menuntut BII mengembalikan uang tabungan tersebut.
Yance Kayame dan simpatisannya datang dengan membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan antara lain, 'BII segera kembalikan tabungan rakyat', 'BII segera ganti rugi dan kembalikan uang nasabah sebesar Rp 23 milliar'.
Yance Kayame dalam orasinya di depan kantor BII mengatakan, pihak bank telah memanipulasi dananya yang di tabung di BII Rp23 miliar, dengan cara membuat tabungan baru fiktif atas nama Yance Kayame, tanpa sepengetahuannya.
"Uang saya Rp23 milliar hilang, pihak bank telah memanipulasinya secara sistematis dengan cara membuat tabungan palsu seolah-olah atas nama saya, dan jelas tanpa sepengetahuan saya," kata dia.