Angkutan Umum Siap Uji Coba Konsumsi Premium
- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Kementerian Perhubungan akan melakukan uji coba pengendalian
bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah trayek angkutan umum di DKI Jakarta mulai pekan ini. Salah satu yang hendak diuji coba adalah mikrolet M-01 jurusan terminal Kampung Melayu-Senen yang akan ditempeli stiker pengendalian BBM bersubsidi.
Stiker tersebut nantinya akan ditempel di kaca depan mobil dan tertulis "Pengendalian BBM Bersubsidi" lengkap dengan nomor dan trayek angkutan.
Selain itu, dalam stiker terdapat barcode.
"Barcode-nya nanti akan dipindai untuk mengetahui jumlah konsumsi BBM per
mobil angkutan umum," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, di Jakarta, Selasa 25 Januari 2011.Â
Untuk uji coba ini, menurut Suroyo, belum akan dikenakan kuota BBM bersubsidi terlebih dahulu. Saat ini, Kementerian Perhubungan baru akan mengidentifikasi trayek dan mobil-mobil angkutan umum.
Hanya mobil angkutan umum laik jalan yang berhak mendapatkan stiker, sehingga akan diketahui berapa jumlah angkutan umum yang legal dan laik jalan.
Jumlah mikrolet M-01 saat ini sekitar 409 unit. Nantinya, angkutan M-01 hanya diperbolehkan untuk mengisi di lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang telah ditetapkan, yaitu SPBU di Jatinegara, SPBU di Jatinegara Kecil, SPBU Matraman (samping SPBU Shell), SPBU Matraman (samping Gramedia), dan SPBU Kramat Raya.
Pada setiap SPBU, telah dipasang alat pemindai untuk mendeteksi jumlah BBM yang telah dikonsumsi. "Nanti, saat uji coba selesai, maka barcode akan diganti oleh RFID (Radio Frequency Identification)," katanya.
Setelah diujicobakan oleh angkutan umum M-01, Kementerian Perhubungan akan melakukan pengendalian BBM bersubsidi kepada seluruh taksi yang beroperasi di wilayah Bandara Udara Soekarno-Hatta (Soetta). Saat ini, taksi yang beroperasi di Bandara Soetta berjumlah 1.850 unit.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Dishub akan mengimbau dan mengawasi jumlah konsumsi BBM bersubsidi angkutan umum. Jika terjadi pelanggaran seperti penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh angkutan umum, maka itu termasuk pelanggaran ranah pidana dan masuk dalam domain kepolisian.
"Apabila ada pelanggaran itu termasuk ranah pidana dan akan kami serahkan
kepada kepolisian," katanya.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jumlah angkutan umum di
Jakarta mencapai 46.765 unit, yang terdiri atas bus besar 4.507 unit, bus sedang (metromini, Kopaja) 4.950, bus kecil (KWK, mikrolet) 12.984 unit, dan taksi 24.324 unit.
"Komposisi angkutan umum yang menggunakan Premium dan Solar mencapai 40 banding 60," katanya.
Sementara itu, secara nasional, jumlah angkutan umum mencapai 937.000 unit, atau hanya satu persen dari total jumlah kendaaran di Indonesia, dan tiga persen dari total kendaraan roda empat.