5 Tersangka Korupsi Tanah Lapter Ditahan

SURABAYA POST -- Setelah diperiksa selama 12 jam, lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman saat pembebasan lahan untuk lapangan terbang (lapter) di Bawean di Desa Tanjungori Kec. Tambak Kab. Gresik ditahan, Kamis (18/2) malam.

Kelimanya adalah mantan Kabag Pemerintahan Umum Toni Wahjoe Santoso, mantan Kasubag Agraria Gatot Siswanto (saat ini menjabat Camat Cerme), Camat Tambak Sofyan, mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Tambak Joko S yang saat ini menjadi Sekcam Sangkapura, dan mantan Kepala Desa (Kades) Tanjongori Danauri.

Kelima tersangka diperiksa di ruang Unit III Polres Gresik mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00. Danauri di sela-sela jeda pemeriksaan mengungkapkan, penyidik kembali menanyakan orang-orang yang bertanggung jawab dalam ganti rugi tanaman.

Gubernur Bengkulu Ditangkap saat Kampanye Terakhir, Pengacara: KPK Sekarang Lebih Kental Politik

"Saya jawab tidak tahu; saya hanya menerima uang dari camat Rp 180 juta, itupun diminta kembali Rp 30 juta," katanya. Tapi Danauri juga tidak bisa menunjukkan bukti kuitansi, yang dikatakan hilang diterjang banjir.

Dari lima tersangka yang menjalani pemeriksaan, hanya Danauri yang didampingi penasihat hukumnya, David Sinaga. Sedangkan Camat Tambak dan Camat Cerme didampingi oleh staf dari Bagian Hukum dari Pemkab Gresik.

Kasus ini mulai ditangani Polres Gresik tahun 2007. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima ganti rugi. Tapi dari hasil pemeriksaan terungkap, hanya 101 penggarap yang menerima ganti rugi dengan total dana sebesar Rp 109,1 juta.

Padahal bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik disebutkan Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta.

Penyidik Polres Gresik juga menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, 19 saksi yang dilaporkan mendapatkan ganti rugi ternyata telah meninggal dunia sebelum proses ganti rugi dilakukan pada 2006. Ada juga bocah berusia 8 tahun yang mendapatkan ganti rugi Rp 2 juta.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, menyebutkan, kerugian negara dalam proyek ini Rp 474,8 juta. Kerugian versi BPKP ini, lebih besar Rp 14 juta dari estimasi perhitungan penyidik Unit Tipikor.

Laporan: Asepta YP
 

Peringati Hari Santri Nasional, Program Beasiswa dari Sekolah Bahasa Siap Diselenggarakan
Bazaar UMKM BRILian

Dari Desa ke Kancah Nasional, BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas yang Diminati

BRI berharap program ini menjadi salah satu wadah yang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh desa-desa beserta seluruh UMKM yang ada didalamnya.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024