Bioskop Tertua di Indonesia Rata Dibuldozer
VIVAnews - Tahun 1980-an, Bioskop Banteng (Hebe) adalah kebanggaan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung. Di sanalah pusat segala hiburan. Kini bioskop yang masuk warisan budaya itu tidak lagi berdiri tegak. Pemkot Pangkalpinang meratakannya dengan tanah tepat pukul 07.30 WIB, Rabu 20 Januari 2010.
Dua eskavator meratakan bangunan buatan tahun 1917 yang terletak di Jalan Pasar Pembangunan, Pangkalpinang. Pemkot beralasan bangunan tidak masuk Benda Cagar Budaya (BCB) karena tidak ada SK dari departemen terkait. Bekas bangunan itu kini dijaga ketat Satpol PP setempat.
Meskipun belum ada Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Purbakala, berdasarkan hasil peninjauan, penelitian dan analisis yang telah dilakukan oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jambi, bangunan tersebut dikatakan sebagai BCB.
Diratakannya bangunan bersejarah tersebut membuat prihatin Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya Joe Marbun. "Padahal bangunan ini sangat penting bagi sejarah perfilman di Indonesia. Ini bioskop tua satu-satunya yang masih tersisa. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata harus bertanggung jawab karena telah lalai menjaga warisan budaya. Tidak ada adalah otonomi daerah kalau bicara soal warisan budaya," kata Marbun kepada VIVAnews.
Lahan di bekas bangunan yang selama beberapa waktu tidak terawat itu rencananya akan dibangun pusat perbelanjaan Bangka Trade Centre. Menurut Marbun ini untuk kesekian kalinya bangunan bersejarah dibongkar demi pusat perbelanjaan. Akhir 2009 lalu, bangunan bersejarah di Salatiga yakni eks Kodim juga dibongkar untuk pusat belanja. Padahal bangunan yang dibangun awal 1900 tersebut masuk dalam daftar inventarisasi budaya.
"Memprihatinkan, negeri ini sudah digadaikan untuk pusat perbelanjaan. Sangat tidak relevan dengan niat pemerintah untuk membangun karakter bangsa," kata dia.
Marbun menyayangkan sikap Pemkot Pangkalpinang yang tidak berusaha mengejar SK bangunan untuk penetapan sebagai BCB. Meski tidak ada SK, secara fakta, kata dia, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya, BCB wajib dilindungi UU dan kepada instansi terkait atau masyarakat wajib melapor untuk dilakukan kajian. Kalau terbukti masuk BCB, maka kewajiban pemerintah untuk mengeluarkan surat keputusan. "Tapi yang dilakukan Pemkot adalah pelanggaran hukum," kata dia.