PUPR Bentuk Komite Keselamatan Konstruksi, Ini Tugasnya
- @agusdidin
VIVA – Bertepatan dengan pencanangan Gerakan Keselamatan Konstruksi Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun membentuk Komite Keselamatan Konstruksi (KKK). Pembentukan komite ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.66/KPTS/M/2018 yang ditandatangani pada 24 Januari 2018.
Pembentukan komite ini dilatarbelakangi evaluasi beberapa kejadian kecelakaan dalam pelaksanaan konstruksi belakangan ini dan langkah untuk memperkuat regulasi yang sudah ada terkait keselamatan di sektor jasa konstruksi.
"Saya sebagai menteri PUPR berharap komite dapat membantu kita semua dalam melaksanakan tugas dan peran kita masing-masing," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, di kantornya, Senin 29 Januari 2018.
Pembentukan KKK merupakan amanat dari Undang-Undang No.02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di mana Pemerintah bertanggung jawab pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Komite yang beranggotakan para ahli ini bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi potensi bahaya tinggi, investigasi kecelakaan konstruksi, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR.
"Beliau-beliau ini lah nanti yang dapat mengevaluasi kejadian kegagalan konstruksi yang ada di Indonesia dan dapat mencegahnya di masa depan," ujar dia.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin pun menjabarkan tugas wewenang Komite Keselamatan Konstruksi, diantaranya yang pertama adalah pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi, yang diperkirakan menimbulkan potensi yang tinggi atau bersifat preventif.
Lalu yang kedua adalah investigasi pada saat terjadi kecelakaan konstruksi, dan ketiga memberikan masukan kepada Pak Menteri terkait hasil investigasi.
"Kewenangannya, komite ini bisa memasuki tempat kerja konstruksi. Tidak lagi seperti hal sebelumnya yang dihalangi untuk masuk," ujar Syarif di tempat yang sama.
Kemudian, sambung dia, Komite juga berwenang meminta keterangan atau pun data-data yang diperlukan berkaitan dengan tugas komite tersebut.
Selain membentuk KKK, Kementerian PUPR juga membentuk Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) yang saat ini masih dalam tahap persiapan dan akan selesai pada Februari 2018.
Tugas dari komisi ini adalah menginvestigasi bangunan gedung, inventarisasi, pemantauan dan pertimbangan teknis. Dalam UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan keamanan bangunan gedung berada pada Pemerintah Daerah. KKBG akan membantu pemda memeriksa keamanan bangunan gedung dengan spesifikasi tertentu.
Berikut Susunan Komite Keselamatan Konstruksi (KKK):
Ketua: Dirjen Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin
Sekretaris: Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi, Sumito
Anggota:
- Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Rildo Ananda Anwar
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR, Danis H. Sumadinaga
- Rizal Z. Tamin
- Sarwono Hardjomulyadi
- Ahmad Suraji
- Nazuadi Nurdin
- Wijoyo Adi Prakoso
Tiga sub komite:
Sub Komite Jalan dan Jembatan yang diketuai Dirjen Bina Marga, Arie Setiadi Moerwanto
Sub Komite Sumber Daya Air yang diketuai oleh Dirjen Sumber Daya Air, Imam Santoso
Sub Komite Bangunan Gedung diketuai oleh Dirjen Cipta Karya, Sri Hartoyo. (ren)