Aturan Pajak Barang Tak Berwujud Masuk Tahap Finalisasi
- Pixabay
VIVA – Pemerintah Indonesia sedang merampungkan aturan bea masuk barang tak berwujud atau intangible goods.
Moratorium pungutan bea masuk intangible goods yang pernah disepakati dalam forum World Trade Organization (WTO) beberapa waktu lalu, diketahui sudah berakhir pada 31 Desember 2017.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, pihaknya akan merapatkan secara lebih rinci mengenai aturan perpajakan barang tak berwujud, seperti e-book, software, musik, dan sejenisnya. Semua itu akan dibahas dalam rapat khusus mengenai e-commerce.
"Sedang kami bahas, Dirjen Bea Cukai sama saya besok akan rapat e-commerce, akan kita finalkan. Kalau enggak besok, Senin," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis Malam 4 Januari 2018.
Ia belum bisa memastikan kebijakan itu akan bisa berlaku pada Januari 2018 ini, meskipun WTO sudah memberikan lampu hijau. Sebab, pemahaman mengenai barang tak berwujud dan barang berwujud itu masih dalam tahap kesepakatan.
"Jenisnya, aturannya, akan difinalisasi. Waktu itu sudah kami rapatkan, tapi kami coba finalisasi lagi. Misalnya, CD dahulu dikirim, sekarang diunduh. Nah, kalau unduh apakah kena pajak bea masuk atau enggak,"ujar dia.
Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, Indonesia tetap berkomitmen menerapkan bea masuk barang tak berwujud.
Pungutan bea masuk itu akan ditetapkan oleh kebijakan masing-masing negara WTO. "Artinya, terserah kebijakan masing-masing negara, itu dahulu," katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia mengambil sikap akan menerapkan pungutan. Aturannya secara rinci akan difinalisasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.