Impor Kurma dan Zaitun Palestina ke Indonesia Bebas Pajak
- Pixabay/ jackmac34
VIVA – Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengungkapkan, kebijakan pembebasan bea masuk kurma dan minyak zaitun dari Palestina ke Indonesia sudah diterapkan sejak 1 Januari 2018. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"(Bea masuk) nol persen. 1 Januari, perintah Presiden 1 Januari," kata Enggar saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 4 Januari 2018.
Hanya saja, kondisi nyata di lapangan saat ini, pengiriman dua komoditas unggulan Palestina tersebut belum ada yang tiba di Indonesia. "Mereka belum mengirim," ujarnya menambahkan.Â
Enggar mengatakan, nota kesepahaman untuk dua komoditas itu sebetulnya sudah diteken dengan Palestina beberapa waktu lalu.
Saat ini, Kemendag pun membuka peluang bagi Palestina untuk kembali mengajukan komoditas lain yang berpeluang dibebaskan bea masuk impornya.
Ia juga sempat menyebut, kebijakan ini diambil sebagai dukungan politik dan ekonomi kepada Palestina. Komoditas Palestina yang akan dikenakan bebas bea masuk tergantung dari kebutuhan mereka. (mus)