Menkeu Siap Kaji Usul Keringanan Pajak untuk Industri
- Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih menunggu surat atau proposal dari Kementerian Perindustrian untuk menerapkan insentif pajak bagi industri.
Seperti diketahui, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku telah mengusulkan adanya insentif pajak atau tax allowance bagi industri hingga 300 persen. Insentif itu akan diberikan untuk industri pengolahan yang memiliki inovasi, untuk industri yang melakukan pendidikan vokasi, dan industri padat karya yang berorientasi ekspor.
"Jadi nanti kita lihat proposalnya dan antarkementerian, nanti kita atur. Tentu nanti kita lihat kapan suratnya disampaikan dan proses itu kita kelola," ujar Ani, akrabnya disapa, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Senin, 27 November 2017.
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Perpajakan, memang memungkinkan bagi pemerintah untuk memberikan insentif perpajakan bagi kegiatan yang signifikan mempengaruhi pengembangan perekonomian. Maka dari itu, imbuh dia, pemerintah mempunyai kebijakan tax holiday, yakni insentif pajak dalam bentuk tax allowance.
"Di dalam proses untuk menentukan apakah suatu bidang atau sektor mendapatkan insentif, kita lakukan pembicaraan antarkementerian. Untuk menetapkan apa-apa yang dianggap strategis," ujarnya.
Umpamanya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, dahulu pernah ada sektor-sektor yang dilakukan pengkajian apakah layak atau tidak mendapatkan insentif. Ini tentunya
atas persetujuan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Misalnya saja, industri yang menciptakan kesempatan kerja dengan nilai investasi tertentu.
"Nanti processing kita kita bisa lakukan bersama-sama. Dan presiden sudah sampaikan bahwa pendidikan vokasi itu penting, vokasi yang dalam artian betul-betul memberikan investasi di bidang skill atau keterampilan atau pendidikan bagi pekerja kita untuk mereka siap masuk dalam proses industri atau manufaktur," tutup dia.