Paket Kebijakan Ekonomi Permudah Pengusaha Berinvestasi

Seminar Nasional bertajuk Mempermudah Perizinan, Mempercepat Pertumbuhan di Kuta, Bali, pada Jumat, 24 November 2017.
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi, seperti yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. 

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Kencana

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Bambang Adi Winarso, menjelaskan bahwa paket kebijakan itu dalam rangka kemudahan berusaha bagi pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, kemudahan perizinan akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. Paket kebijakan ekonomi sebagai upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses penerbitan perizinan dari tingkat pusat hingga daerah.

Terbitkan Dua Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember: Legal itu Mudah dan Nyaman

Jika dahulu proses perizinan memakan waktu lama dengan birokrasi yang panjang, Peraturan Presiden tentang Paket Kebijakan Ekonomi itu mempersingkatnya.

"Di masing-masing kementerian dan pemerintah daerah, dengan kebijakan itu sudah memiliki satuan tugas di tiap-tiap levelnya," kata Bambang pada Seminar Nasional bertajuk Mempermudah Perizinan, Mempercepat Pertumbuhan di Kuta, Bali, pada Jumat, 24 November 2017.

OJK Sanksi Sederet Perusahaan di Pasar Modal dan Cabut Izin Usaha Indosterling

Paket kebijakan ekonomi itu diyakini Bambang akan semakin menumbuhkan kepercayaan bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan pemberlakuan paket kebijakan ekonomi itu, pengusaha mulai banyak yang antre untuk meminta perizinan usaha di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.

Ia melanjutkan, jika proses perizinan tak disederhanakan, otomatis pula akan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi. Maka kebijakan yang dikeluarkan melalui Perpres adalah respons terhadap perkembangan zaman, seiring kemajuan teknologi, untuk makin mempersingkat penerbitan izin usaha.

Kini, pemerintah memikirkan aplikasi untuk memproses perizinan dari tingkat pusat hingga daerah. Pengusaha yang hendak menanamkan investasi dan membutuhkan perizinan tinggal mengakses aplikasi itu.

"Banyak tantangan yang mesti kita hadapi di dalam dan luar negeri. Itu yang saat ini kita pecahkan pelan-pelan. Kita berharap dengan kebijakan ini menjadi solusi bagi kebijakan investasi dalam negeri," ujar Bambang.

Menurut Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady, dalam Perpres itu ada dua tahap yang disiapkan. Pertama, membentuk Satuan Tugas yang berfungsi melakukan pengawalan dan mencarikan solusi hambatan yang ditemukan di lapangan. Tugas lain ialah penerapan checklist di KEK, KPBPB (FTZ), kawasan industri dan KSPN yang telah beroperasi hingga penggunaan data sharing.

"Tahap kedua yang berkaitan dengan pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha dan terintegrasi melalui online singel sub-mission," katanya.

Paket kebijakan ekonomi itu, Edy berpendapat, akan menjadi momentum bagi kemajuan dunia perekonomian Indonesia. Apalagi, sejauh ini Indonesia adalah negara yang konsisten menjaga pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, bersaing dengan Tiongkok dan India.

Dia bersyukur karena kepercayaan publik terhadap pemerintah cukup tinggi. "Paket kebijakan ekonomi itu merupakan respons pemerintah untuk mengurangi beban regulasi dan memberi kepastian berusaha. Sehingga paket kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri," kata Edy.

Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi kebijakan paket ekonomi tersebut, antara lain Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady; Direktur Pemberdayaan Usaha Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pratito Soeharyo; dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Daerah Provinsi Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra. (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya