Pakai Stiker, Kemenhub Jamin Operasi Taksi Online Aman
- REUTERS/Edgar Su
VIVA – Kementerian Perhubungan akan menerapkan pemasangan stiker bagi kendaraan umum tidak dalam trayek alias taksi online. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 tahun 2017.
"Stiker ini akan ditaruh di depan dan di belakang," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Jakarta Timur, Minggu, 5 November 2017.
Budi menjamin soal keamanan kendaraan taksi online yang melakukan aktivitas di jalanan sekalipun kendaraannya menggunakan stiker.
"Kalau kita trust, keamanan itu insya Allah keamanan bisa dilakukan," kata dia.
Namun mengenai teknis dan ukuran stiker bagi taksi online kata dia, masih dalam pembahasan. Aturan ini diterapkan pemerintah merespons penerbitan aturan baru taksi dengan aplikasi online yang sempat menjadi masalah di sejumlah wilayah.
"Pemasangan stiker di depan dan belakang dilakukan, besarannya gimana, peletakannya gimana," ujarnya. (mus)