Tarif Taksi Online Ditetapkan, Menhub: Sudah Kita Hitung
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA – Kementerian Perhubungan telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) nomor 108 tahun 2017, tentang penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Dalam Permenhub tersebut, salah satunya juga membuat kebijakan tarif atas dan tarif bawah. Di mana untuk wilayah I, meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, memiliki batas atas Rp6.000 per kilometer dan batas bawah Rp3.000 per kilometer. Sementara untuk wilayah II, di luar wilayah 1, diterapkan tarif batas atas Rp6.500 per kilometer dan batas bawah Rp3.700 per kilometer.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penetapan tarif tersebut telah lebih dahulu dipelajari secara masak-masak. Itu dilakukan guna meminimalisir monopoli dalam tarif angkutan umum. "Tarif bawah itu tidak sembarangan, itu kita hitung. Dari sewa pembiayaan, jadi memang sudah kita pelajari," kata Budi Karya di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 28 Oktober 2017.
Dengan telah ditetapkannya peraturan menteri yang baru, Budi berharap agar tiap kelompok mematuhi kebijakan yang sudah ditentukan. Sehingga tidak terjadi gesekan antarkelompok. "Caranya saling memberi dan menerima. Taksi online bisa kolaborasi dengan konvensional," ujarnya.
Budi mengakui, jika penerapan transportasi online merupakan kelompok baru yang masuk ke Indonesia. Meski demikian, taksi online telah memberikan jasa kepada masyarakat sehingga patut untuk dipertahankan.
"Transportasi online ini sudah berjasa. Sehingga pemerintah menyepakati membuat Permen, kita memberi online ruang untuk tetap eksis," jelas dia.