Penjelasan Aturan Taksi Online Wajib Berstiker Kemenhub

Sejumlah penumpang menunggu layanan ojek dan taksi berbasis online.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA – Kementerian Perhubungan bakal mewajibkan taksi berbasis aplikasi online untuk memasang identitas tanda khusus berupa stiker. Ini dilakukan sebagai penanda atau pembeda antara taksi online dengan kendaraan pribadi.

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Kebijakan itu tertuang dalam draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Berdasarkan draf revisi, tanda khusus bakal ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo perusahaan.

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

Kementerian Perhubungan yang menyediakan stiker itu. Stiker bisa diperoleh bagi perusahaan transportasi atau koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Pada saat dia mengajukan izin untuk mengoperasikan, kita harus memberi stiker. Idealnya masing-masing perusahaan angkutan yang terdiri semua pengemudi perusahaan angkutan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, di Jakarta pada Jumat, 20 Oktober 2017.

Sopir Taksi Online Jelaskan Kronologi Terjadi Pemukulan Oleh Kompol Bambang, Awal Mula Cekcok...

Berdasarkan ketentuan terbaru itu, pengemudi taksi online disyaratkan memiliki badan hukum berbentuk koperasi. Minimal untuk perorangan yang memiliki lima kendaraan dapat berhimpun dalam sebuah badan hukum berbentuk koperasi. Namun aturan itu masih menunggu pemberlakuan revisi pada 1 November 2017. (mus)

Kejadian tersebut sempat membuat gempar karena terjadi di lokasi umum, disaksikan penumpang yang dilaporkan histeris saat insiden berlangsung.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Dua pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), diringkus polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap sopir taksi online iniial EA (48).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024