Penjelasan Aturan Taksi Online Wajib Berstiker Kemenhub

Sejumlah penumpang menunggu layanan ojek dan taksi berbasis online.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA – Kementerian Perhubungan bakal mewajibkan taksi berbasis aplikasi online untuk memasang identitas tanda khusus berupa stiker. Ini dilakukan sebagai penanda atau pembeda antara taksi online dengan kendaraan pribadi.

Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta dan Bali Dialihkan ke Pemda per Januari 2025

Kebijakan itu tertuang dalam draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Berdasarkan draf revisi, tanda khusus bakal ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo perusahaan.

Orang Kaya Gabut, Pemilik Tesla Ini Pilih Jadi Sopir Taksi Online

Kementerian Perhubungan yang menyediakan stiker itu. Stiker bisa diperoleh bagi perusahaan transportasi atau koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Pada saat dia mengajukan izin untuk mengoperasikan, kita harus memberi stiker. Idealnya masing-masing perusahaan angkutan yang terdiri semua pengemudi perusahaan angkutan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, di Jakarta pada Jumat, 20 Oktober 2017.

Miris! Sopir Taksi Online Ini Malah Dipenjara Usai Bongkar Pembunuhan Sadis Oknum Polisi

Berdasarkan ketentuan terbaru itu, pengemudi taksi online disyaratkan memiliki badan hukum berbentuk koperasi. Minimal untuk perorangan yang memiliki lima kendaraan dapat berhimpun dalam sebuah badan hukum berbentuk koperasi. Namun aturan itu masih menunggu pemberlakuan revisi pada 1 November 2017. (mus)

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum , mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mencakup aspek pengaturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025