Moratorium Dicabut, Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan menegaskan, pembangunan reklamasi Teluk Jakarta akan tetap dilakukan. Dilanjutkannya proyek tersebut, karena semua persoalan proyek tersebut telah rampung, dan pihak pengembang pun sudah memperbaiki persyaratan administrasi.
Keputusan melanjutkan proyek reklamasi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Dengan terbitnya surat tersebut, maka sekaligus mencabut surat keputusan Menko Maritim pada tahun 2016, yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
“Menteri LHK (Siti Nurbaya) telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D, dan Pulau G karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah. Atas dasar itu, saya keluarkan SK pada hari Kamis,” kata Luhut, melalui keterangan resmi, Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2017.
Luhut menjelaskan, penyelesaian penerapan sanksi tersebut melibatkan pengawasan dan evaluasi dari PT Perusahaan Listrik Negara, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi. Adapun khusus Pulau G, seluruh syarat administratif pun telah dipenuhi oleh pengembang pulau tersebut.
Misalnya, beberapa waktu lalu PLN meminta kepada pengembang untuk menyelesaikan masalah yang menganggu aliran listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang. Hal tersebut, saat ini sudah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU.
Kanian teknis bersama para pemangku kepentingan terkait pun sudah dilakukan, dalam rangka memastikan proyek reklamasi tidak menganggu aktivitas PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE. Maka dari itu, proyek pembangunan reklamaso Teluk Jakarta tetap dilakukan.
Maka, mantan Kepala Staf Kepresidenan itu pun meminta Pemerintah Provinsj DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.