Masalah Ini Buat Realisasi Investasi Tak Signifikan

Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan sosialisasi dan konsultasi kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha di Hotel Four Poin by Sheraton Makassar, Rabu, 27 September 2017. Sejumlah permasalahan terkait perizinan berusaha menjadi pembahasan bersama sejumlah investor dan elemen pemerintahan bidang ekonomi se-Sulawesi.

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Setidaknya, secara umum ada tujuh masalah dalam perizinan berusaha di Indonesia. Hal itu diungkapkan Bambang Adi Winarso, staf ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam pemaparannya.

Pertama, perizinan di beberapa instansi pemerintahan belum menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurut Bambang, hal tersebut juga kembali memicu masalah lainnya, yakni pelayanan yang parsial dan tidak terintegrasi.

5 Tips Investasi Emas Batangan untuk Pemula: Mulai dari Nol hingga Profit

Kemudian, kedua, proses perizinan sekuensial juga disebutnya masih menemui kendala. Pelayanan perizinan model tersebut dianggap menyusahkan.

"Izin itu sebaiknya prosesnya dipermudah. Bukan substansinya yang dipermudah, tapi prosesnya," ujar Bambang.

Mengapa Harga Bitcoin dan Kripto Terus Berfluktuasi dan Bagaimana Investor Bisa Menghadapinya

Jangan sampai, lanjutnya, masyarakat belum memulai berusaha, tetapi sudah kesulitan dalam hal perizinan. Belum lagi, sejumlah oknum yang memanfaatkan proses perizinan untuk meraup keuntungan.

"Apalagi izinnya diperdagangkan, itu yang bahaya. Makanya kami lakukan penyederhanaan," tuturnya.

Masalah selanjutnya, kata Bambang, sejumlah pelayanan perizinan lambat untuk menerapkan metode atau sistem online. Penyederhanaan pelayanan perizinan, menurutnya, juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi mobile.

Biaya dan waktu perizinan juga masih menjadi kendala. Kejelasan terkait hal itu, kata Bambang, sebenarnya tidak memiliki acuan yang jelas. Jangka izin yang dikeluarkan, terkadang melebihi waktu izin yang dikeluarkan.

"Walaupun tercantum, waktu perizinan kadang tidak jelas. Kadang seperti izin Amdal. Satu tahun, tapi dipakai dua tahun. Tidak ada acuan standar," tuturnya.

"Masalah lainnya juga itu, belum ada mekanisme debottlenecking. Kemudian waktu penyelesaiannya itu tidak terukur," dia menambahkan.

Guna mengatasi masalah tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun merumuskan sebuah konsep percepatan pelaksanaan berusaha dari memberi izin menjadi melayani, antara lain:

1. Akan melakukan pengawalan penyelesaian perizinan yang diberlakukan di semua level pemerintahan pusat, provinsi, dan kota/kabupaten.

2. Menerapkan sistem checklist pada daerah tertentu yang melakukan kegiatan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus, FTZ (Foreign-Trade Zones), KI (Kawasan Industri), KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional), tanpa menunggu kelengkapan perizinan.

3. Data sharing (debirokratisasi) dengan menghilangkan pengulangan rekomendasi/perizinan.

4. Reformasi perizinan peraturan berusaha bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus izin, lebih sederhana, cepat, murah, dan pasti.

5. Menerapkan sistem terintegrasi, yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya