Pengamat Kritik Putusan MA Anulir Taksi Online Tak Rasional
- Grab
VIVA.co.id – Pengamat transportasi Darmaningtyas mengkritik putusan Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub tersebut mengatur perizinan, tarif, kuota dan lain-lain soal taksi daring. Darmaningtyas menilai putusan tersebut keliru.
Dalam putusannya, MA menilai Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, persoalan transportasi jangan disangkut-pautkan dengan Undang-Undang Usaha Kecil Menengah.
"Karena ini negara tetap ada aturan, kecuali negara itu tidak punya aturan. Kritik saya terhadap MA saya bilang itu (penghapusan 14 pasal) enggak rasional, persoalan transportasi kok pakai Undang-Undang UMKM," ujarnya saat Focus Group Discussion ‘Mencari Peraturan Baru Taksi Online’ di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2017.
Dia mengatakan, undang-undang seharusnya tidak boleh diskriminatif. Oleh sebab itu, dia meminta setiap pembuatan regulasi harus berdiskusi dengan pihak terkait termasuk pengusaha taksi daring agar tidak terjadi kekeliruan.
"Setiap membuat regulasi pasti ada kompromi jadi tidak mungkin semua usulan diterima. Jadi dapatnya di tengah. Yang paling penting pajak, dan jangan sampai polusi makin banyak, jalanan rusak tidak ada kontribusi dari para transportasi online," kata dia.
Darmaningtyas juga menegaskan, tidak sepakat untuk menghidupkan lagi aturan yang lama. Sebab menurut pandangannya, pada aturan lama, taksi daring belum ideal pengaturannya.
"Kalau Permenhub 26, taksinya itu karbitan atau (taksi) online itu masuk sewa. Tapi maksud saya masuk ke rumpun taksi. Mungkin lebih baik tentang angkutan penumpang. Bab I misalnya angkutan penumpang tidak dalam trayek," tuturnya.