Pengamat Kritik Putusan MA Anulir Taksi Online Tak Rasional

Ilustrasi Taksi online Grab.
Sumber :
  • Grab

VIVA.co.id – Pengamat transportasi Darmaningtyas mengkritik putusan Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub tersebut mengatur perizinan, tarif, kuota dan lain-lain soal taksi daring. Darmaningtyas menilai putusan tersebut keliru.

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Dalam putusannya, MA menilai Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, persoalan transportasi jangan disangkut-pautkan dengan Undang-Undang Usaha Kecil Menengah.

"Karena ini negara tetap ada aturan, kecuali negara itu tidak punya aturan. Kritik saya terhadap MA saya bilang itu (penghapusan 14 pasal) enggak rasional, persoalan transportasi kok pakai Undang-Undang UMKM," ujarnya saat Focus Group Discussion ‘Mencari Peraturan Baru Taksi Online’ di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2017.

Sopir Taksi Online Jelaskan Kronologi Terjadi Pemukulan Oleh Kompol Bambang, Awal Mula Cekcok...

Dia mengatakan, undang-undang seharusnya tidak boleh diskriminatif. Oleh sebab itu, dia meminta setiap pembuatan regulasi harus berdiskusi dengan pihak terkait termasuk pengusaha taksi daring agar tidak terjadi kekeliruan.

"Setiap membuat regulasi pasti ada kompromi jadi tidak mungkin semua usulan diterima. Jadi dapatnya di tengah. Yang paling penting pajak, dan jangan sampai polusi makin banyak, jalanan rusak tidak ada kontribusi dari para transportasi online," kata dia.

Polda Metro Jaya Ternyata Paksa Sopir Taksi Online yang Dipukul Kompol Bambang untuk Berdamai

Darmaningtyas juga menegaskan, tidak sepakat untuk menghidupkan lagi aturan yang lama. Sebab menurut pandangannya, pada aturan lama, taksi daring belum ideal pengaturannya.

"Kalau Permenhub 26, taksinya itu karbitan atau (taksi) online itu masuk sewa. Tapi maksud saya masuk ke rumpun taksi. Mungkin lebih baik tentang angkutan penumpang. Bab I misalnya angkutan penumpang tidak dalam trayek," tuturnya.

Kejadian tersebut sempat membuat gempar karena terjadi di lokasi umum, disaksikan penumpang yang dilaporkan histeris saat insiden berlangsung.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Dua pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), diringkus polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap sopir taksi online iniial EA (48).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024