Dianulir MA, Aturan Taksi Online Masih Berlaku 3 Bulan
- telegraph.co.uk
VIVA.co.id – Mahkamah Agung telah menganulir Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Terdapat 14 poin dari Permenhub tersebut yang dianulir oleh MA.
Dalam putusannya, MA menilai Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, MA berpandangan aturan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan kesepakatan antara pengguna jasa dengan usaha angkutan sewa khusus.
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat, mengatakan, pengganti 14 pasal yang dianulir tersebut sampai saat ini belum ada. Dia menuturkan, belum ada titik temu aturan penggantinya karena masih dalam diskusi dengan para pemangku kepentingan. Hindro mengatakan,  untuk itu aturan lama tersebut masih berlaku untuk tiga bulan ke depan sambil menunggu lahirnya aturan baru.
"Saya kira mereka sudah tahu (pengusaha taksi online). Saya tidak ingin mereka ditinggalkan dan sebagainya. Masukan ini harapan kita bukan hanya dari angkutan lama saja, tetapi juga angkutan online tentang apa yang harus kita lakukan," ujarnya di sela-sela Focus Group Discussion Mencari Peraturan Baru Taksi Online di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2017.
Menurutnya, diskusi perlu digelar agar segera mendapatkan aturan baru yang lebih baik lagi, karena jika tidak akan bisa terjadi kekosongan aturan. Kata dia, kalau aturan dicabut semua maka taksi daring tidak punya dasar untuk operasi, dan bisa ditindak.
Seperti diketahui dalam 14 pasal Permenhub 26 tahun 2017 ini di antaranya mengatur soal tarif taksi daring, wilayah operasional, kuota jumlah kendaraan taksi daring, argometer, domisili tanda kendaraan bermotor, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Namun, untuk rencana tarif dan kuota terbaru, Hindro masih enggan berkomentar.
"Nanti, belum bisa diputuskan. Masih tahap diskusi. Kecepatan ini yang bisa lihat begitu keluar langsung menyelesaikan untuk waktu sesingkat-singkatnya. Setelah ini akan ada lagi di Makassar (diskusi), kami harus gali informasi di beberapa tempat. Artinya, kita mendapat informasi dari luar agar komprehensif," jelasnya.