Hore, Pekerja Informal Bisa Pinjam Uang ke Bank
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemerintah lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan skema baru dalam pembiayaan perumahan. Bernama pembiayaan mikro perumahan untuk rumah swadaya, program itu untuk pekerja sektor informal.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lama Winayanti mengatakan, pembiayaan mikro perumahan ini merupakan kerja sama pemerintah dengan PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Bank Kesejahteraan Ekonomi, PT Pegadaian dan Yayasan Habitat for Humanity. Program ini resmi diluncurkan di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.
Menurut dia, seluruh masyarakat pekerja informal seperti petani, tukang cukur, hingga pedagang bakso bisa mendapatkan akses pinjaman perbankan untuk membangun rumah.
"Itu adalah pembiayaan mikro yang bisa diambil secara bertahap ya. Jadi misalnya tahap pertama diambil dulu Rp50 juta untuk misalnya 3 sampai dengan 5 tahun. Kemudian tahap kedua ngambil lagi, itu akan dilihat perkembangannya," kata Lana di kantornya, di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Ia menjelaskan, pembiayaan ini akan dikhususkan untuk rumah inti yang akan dibangun dan perbaikan rumah yang sudah ada. Menurut dia, bunga pembiayaan itu akan mengikuti bunga perbankan secara komersial.
"Tapi karena plafonnya Rp50 juta maksimal, kemudian masa pengembalian pinjaman kan juga dibatasi sampai 5 tahun. Jadi dari berbagai kajian ekonomi itu sebetulnya untuk informal itu lebih cocok dan mereka punya kemampuan membayar," katanya.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, lanjut dia, syarat yang pertama adalah calon kreditur tersebut harus merupakan pekerja informal. Calon kreditur juga harus memiliki rencana pembangunan rumah yang jelas dan lengkap, dengan teknis dan biaya pembangunan rumah.
Nantinya, calon kreditur akan diberikan pendampingan oleh Kementerian PUPR untuk melakukan perencanaan pembangunan rumah. "Mulai dari perhitungan biaya pembangunan rumahnya, jenis bahan bangunannya dan sebagainya. Nanti akan didampingi oleh asosiasi yang telah ditunjuk," ujarnya.
Menurut dia, MoU pemerintah dengan beberapa lembaga keuangan tersebut saat ini sudah diteken. Skema baru ini ditargetkan dapat terealisasi paling lambat di akhir tahun.