Menhub Pelajari Aturan Taksi Online yang Digugat Masyarakat

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada sejumlah masyarakat yang menggugat payung hukum taksi online, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Budi memastikan, pihaknya akan mematuhi segala ketentuan yang ada di Undang-undang. Sebab, sambung dia, PM 26 tersebut dibuat dalam rangka patuh terhadap UU. 

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Budi juga menyebut akan tetap mempelajari gugatan itu, apabila ada yang berkaitan dengan kepentingan rakyat. "Mengenai PM 26, memang ada yang menggugat, kami sebagai kementerian, sebagai warga negara, pada dasarnya akan tunduk terhadap segala ketentuan. Tetapi kami akan melihat, apakah ini ada suatu hal tertentu yang bisa kita lakukan untuk kepentingan rakyat," kata Budi di kantornya, Minggu 20 Agustus 2017. 

Budi menjelaskan asal mula dibentuknya PM 26 Tahun 2017 lantaran Pemerintah ingin menjembatani suatu dinamika yang ada di masyarakat, di mana muncul polemik tentang keberadaan transportasi umum berbasis online. Ia menegaskan bahwa konsen Kemenhub dalam polemik tersebut adalah bagaimana menciptakan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang, di samping juga memberikan asas keadilan terhadap para penyelenggara transportasi. 

Sopir Taksi Online Jelaskan Kronologi Terjadi Pemukulan Oleh Kompol Bambang, Awal Mula Cekcok...

"Karena pada dasarnya, apa yang dilakukan oleh Kemenhub adalah untuk rakyat, untuk bangsa, bukan untuk individu. Jadi, kalau ada celah-celah tertentu, tentu kami akan melakukan upaya hukum," ujar dia.

Budi pun menyadari persoalan transportasi online dengan transportasi konvensional bukanlah hal yang mudah untuk dapat di kelola dengan baik. Budi yakin dengan upaya yang baik dari semua pihak, persoalan-persoalan yang berpotensi ditimbulkan dari polemik moda transportasi itu bisa diredam. 

Polda Metro Jaya Ternyata Paksa Sopir Taksi Online yang Dipukul Kompol Bambang untuk Berdamai

"Tentunya akan kita diskusikan dengan Polri, bagaimana, karena ini kan suatu perintah UU, jadi kita juga tidak boleh melawan UU, tapi saya pikir dengan kerja sama yang baik, masalah itu dapat kita selesaikan," tutur dia. 
 

Kejadian tersebut sempat membuat gempar karena terjadi di lokasi umum, disaksikan penumpang yang dilaporkan histeris saat insiden berlangsung.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Dua pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), diringkus polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap sopir taksi online iniial EA (48).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024