Kementerian Perhubungan Menyita Bus Pesta
- VIVA.co.id/Suparman
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan menyita satu unit bus pariwisata yang desain interiornya dimodifikasi menjadi ruang pesta pada Jumat, 21 Juli 2017.
"Hari ini kami menertibkan bus pesta yang telah beroperasi di sekitar Jakarta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Puji Hartanto, di Jakarta.
Menurut Pudji, bus pesta atau yang lebih dikenal Royale VIP Bus itu adalah sebuah bus pariwisata yang interiornya didesain khusus untuk melayani penumpangnya dengan suasana pesta.
Bus dapat menampung 25 orang dengan fasilitas karaoke dan layar light emitting diode (LED), sound system dikombinasi dengan lampu dansa.
"Kita tahu bus ini dari iklan di media, ternyata sampai dua kali siarannya diputar di media. Akhirnya kami panggil pengelola bus tersebut ke kantor," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan administrasi bus yang tidak sesuai, di antaranya, pelat nomor yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah pelat hitam yang berarti kendaraan pribadi, tetapi saat operasional menggunakan pelat nomor kuning untuk kendaraan umum.
Buku uji dan kartu pengawasan dari bus itu palsu. Pudji meminta Pemerintah Daerah untuk memeriksa izin usaha bus itu dibolehkan atau tidak. Kementerian juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak merekomendasikan rancang bangun bus itu.
Seharusnya, kata Pudji, semua yang ingin berusaha di bidang transportasi memenuhi kelaikan jalan sebagai prasyarat keselamatan dan perizinan usaha terkait.
"Saya ingin semua legal, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Para pengusaha transportasi jangan menyepelekan kelaikan jalan karena menyangkut keselamatan," ujarnya.
Bus pesta itu, kata Pudji, cenderung kepada permasalahan etika, sekalipun semua administrasi dan izin usaha telah terpenuhi, namun dia tidak merekomendasikan bus itu beroperasi. "Hal ini karena berkaitan dengan dunia malam, tidak baik untuk generasi penerus bangsa," katanya.