Indonesia dan Singapura Sepakat Tukar Informasi Keuangan?
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar pertemuan tertutup dengan Senior Minister of State for Law and Finance Singapura, Indranee Rajah. Pertemuan ini berlangsung usai kedua pejabat menghadiri Joint IMF-Indonesia High Level Conference yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta.
Dalam pertemuan yang tidak berlangsung lama itu, kedua menteri hanya menekankan posisi kedua negara, apabila menjalin kerja sama bilateral dalam bidang perpajakan. Kejelasan ini pun menjadi sinyal positif bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan Singapura, dalam mengimplementasikan era keterbukaan informasi.
“Singapura telah menyampaikan bahwa Indonesia termasuk negara yang eligible dalam MCAA (Mutual Competent Authority Agreement). Artinya, perjanjian AEoI (Automatic Exchange of Information) sudah otomatis bisa dijalankan sesuai timeline,” ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Rabu malam, 12 Juli 2017.
Meskipun telah memantapkan posisi masing-masing, Ani menegaskan, bahwa masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar Indonesia bisa bertukar informasi keuangan dengan negara tersebut. Salah satunya, adalah syarat serupa yang sebelumnya diteken pemerintah dengan Swiss maupun Hong Kong.
“Legislasi primer harus dipenuhi, IT sistem harus dipenuhi, kemudian bisnis proses. Nanti OECD review aspek-aspek itu. Kalau Indonesia sudah dianggap memenuhi syarat seperti yang ditetapkan, berarti kita telah memenuhi syarat untuk melakukan praktik AEoI dengan Singapura,” ujarnya.
Meski demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui, Singapura meminta agar Indonesia bisa merevisi aturan pajak berganda. Aturan tersebut, menurut Ani, dianggap Singapura sebagai persoalan para investor negara tersebut ketika menanamkan modal di Indonesia.
“Mereka menganggap bahwa banyak dalam agreement itu yang perlu direvisi lagi, sehingga kami perliu mengubah. Kami hanya mengatakan akan mereview seluruh pajak berganda kita dengan banyak negara. Sehingga Indonesia bisa menempatkan secara komprehensif kepentingan kita,” ujarnya.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol menambahkan, permintaan Singapura kepada Indonesia untuk memutakhirkan pajak berganda akan diakomodasi oleh pemerintah. Hal ini, diharapkan menjadi awal perjanjian pertukaran informasi keuangan kedua negara.
“Mau kita renegoisasi (aturan pajak berganda). Kami ingin suatu regulasi yang update dengan kondisi, karena sudah banyak perubahan. Dengan renegoisasi tax treaty, Anda akan memberikan kepastian legal untuk investor Singapura dan Indonesia,” katanya.
Terlebih, lanjut John, ada indikasi data-data informasi keuangan Warga Negara Indonesia ditempatkan di Singapura. Maka dari itu, kerjasama pertukaran informasi keuangan dengan negara tersebut memang diharapkan pemerintah Indonesia bisa diteken pada bulan ini.
“Mereka sudah komit. Kita juga sudah punya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Mudah-mudahan tidak ada masalah,” katanya.
Komitmen Singapura
Melalui keterangan resmi di laman Ministry of Finance Singapura, negara tersebut telah menyatakan kesiapannya menjalin hubungan kerja sama dengan Indonesia untuk mengimplementasikan AEoI. Langkah tersebut, demi menjaga kesetaraan antara negara-negara yang berpartisipasi dalam AEoI.
Pertukaran informasi secara resiprokal pun bisa dimulai, setelah kedua yuridiksi memperkenalkan aturan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan Common Reporting System, dan kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan dan perlindungan atas data yang dipertukarkan.
“Kami telah bekerja sama dengan mitra kami dari Indonesia untuk memastikan kedua belah pihak bisa memulai pertukaran informasi secara resiprokal,” tulis laman Ministry of Finance Singapura.